TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah di Jalan Kijang Lama Km 7. Terbaru, mantan Wali Kota Tanjungpinang periode 2020–2023, Rahma, dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan pada Rabu (24/9/2025).
Rahma tiba di kantor Kejari sekitar pukul 09.00 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga malam hari. Pemanggilan ini dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan dirinya dalam proyek senilai Rp 3,39 miliar yang menggunakan anggaran APBD Kota Tanjungpinang tahun 2022, bersumber dari Dana Tanggap Darurat.
“Benar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih berjalan,” kata Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, dari hasil konfirmasi Tim media ini.
25 Saksi Sudah Diperiksa
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zul Hidayat, juga telah diperiksa penyidik terkait kasus yang sama. Hingga kini, total sudah ada sekitar 25 saksi yang dimintai keterangan.
Selain pemeriksaan saksi, tim ahli konstruksi turut melakukan pengecekan fisik bangunan. Namun, hasil audit resmi serta perhitungan potensi kerugian negara masih menunggu kajian lebih lanjut.
“Perhitungan kerugian negara dilakukan oleh tim ahli. Hasilnya nanti akan kami terima secara resmi,” jelas Rachmad.
Pedagang Keluhkan Lapak
Sementara itu, para pedagang yang sempat direlokasi ke Pasar Puan Ramah mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait lokasi, ukuran, maupun fasilitas pendukung. Banyak dari mereka meninggalkan lapak karena ukurannya terlalu kecil dan tidak mampu menampung barang dagangan.
Proyek pembangunan pasar ini sendiri dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang melalui proses lelang yang dimenangkan oleh perusahaan kontraktor CV CF pada tahun 2022.
Kasus dugaan korupsi tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan intensif oleh Kejari Tanjungpinang.(R.4z)