Tanjungpinang – LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Provinsi Kepulauan Riau mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Kepri, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi dana Jasa Pelayanan (Jaspel) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.
Sekretaris Getuk Kepri, Tengku Azhar, menyebut dana Jaspel yang sudah terpakai mencapai Rp15 miliar. Namun, hingga kini hampir seribuan tenaga kesehatan masih menunggu pelunasan hak mereka.
“Dana yang seharusnya untuk tenaga kesehatan justru dimanipulasi dan diputar oleh manajemen. Ada manipulasi angka pembayaran hingga pembelokan porsi,” ujarnya saat diwawancara di salah satu kedai kopi Kota Tanjungpinang, Minggu (28/9/2025).
Getuk memaparkan, total utang RSUD RAT sebelumnya mencapai lebih dari Rp29 miliar. Nilai itu bukan hanya tunggakan Jaspel tenaga kesehatan, tetapi juga termasuk kewajiban lain kepada kontraktor, penyedia obat-obatan, dan belanja operasional rumah sakit. Dari jumlah tersebut, sebagian telah dibayar, namun sisa kewajiban masih sekitar Rp14 miliar.
Kondisi ini dinilai menunjukkan tata kelola keuangan yang tidak transparan. Getuk juga menyoroti dugaan keterlibatan Direktur RSUD RAT Bambang Utoyo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPTK), serta pejabat terkait lainnya.
Meski persoalan ini telah lama bergulir dan menimbulkan keresahan di kalangan tenaga kesehatan, hingga kini kasus dugaan korupsi Jaspel RSUD RAT belum tersentuh proses hukum.
Kasus ini berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Pemerintahan Daerah, dan UU Rumah Sakit. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemprov Kepri 2024 sebelumnya juga mencatat belanja BLUD RSUD RAT melebihi ambang batas tanpa persetujuan gubernur serta pendapatan yang tidak mampu menutup biaya operasional.
“Korupsi dana kesehatan adalah kejahatan kemanusiaan. Kami meminta aparat tidak menutup mata dan menindak semua pihak yang terlibat,” tegas Tengku. (R.4z)