Kejati Kepri: Sisa Stockpile Bijih Bauksit di Bintan Segera Dilelang Setelah Verifikasi Selesai

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi, Yusnar Yusuf Hasibuan Memberikan Penjelasan Tindak Lanjut Sisa Stockpile Terkait Stockpiil Bijih Bouksit ke Media, Rabu (1/10)

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan proses tindak lanjut terhadap sisa stockpile bijih bauksit di Kabupaten Bintan yang telah disita negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Nomor: 01/Pid.PHK/2025/PN Tgp, tanggal 11 Juni 2025.

Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan menyampaikan, saat ini proses verifikasi masih berlangsung oleh pihak terkait, yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas bauksit yang ada sebelum masuk ke tahap pelelangan.

Bacaan Lainnya

“Benar, saat ini sedang dilakukan verifikasi oleh Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan untuk menghitung kualitas serta kuantitas stockpile. Setelah proses verifikasi selesai, pelelangan akan segera dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ujar Kasi Penkum Kejati Kepri kepada awak media ini, Selasa (30/9) dan baru terjawab Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut, Kasi Penkum menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan negara.

“Prinsipnya, semua proses ini dijalankan sesuai aturan. Setelah selesai verifikasi, KPKNL akan segera mengumumkan jadwal pelelangan,” tambahnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa penanganan stockpile bauksit hasil putusan pengadilan tersebut masih berjalan, dan negara memastikan nilai ekonominya tetap terjaga melalui proses pelelangan resmi.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *