Tanjungpinang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang berhasil mendata sejumlah tower tanpa izin di Kota Tanjungpinang.
Pendataan yang dilakukan ini merupakan atensi dari Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah yang sering mendapat laporan keresahan dari masyarakat terkait keberadaan tower tersebut.
Menurut data yang berhasil mereka kumpulkan dari bulan Maret lalu, ada lebih dari 40 tower yang diyakini tidak memiliki izin.
“Berdasarkan hasil verifikasi kami dengan DPMPTSP lebih dari 40 tower yang tidak berizin. Ada yang sudah lama,” ucap Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim (Akib) ketika dihubungi telpon WhatsApp, Rabu (22/10/2025).
Meski begitu Akib mengaku masih kesulitan untuk mendapatkan data pemilik dari tower-tower tersebut, hal itu karena sebagian besar pemiliknya berada di luar kota.
“Menurut saya tidak mudah karena tower itu pemiliknya diluar semua. Ada yang di Jakarta, tapi bersama DPMPTSP pelan-pelan pasti ketemulah” ucapnya.
Akib sendiri belum mengetahui pasti tindakan apa yang akan dilakukan terhadap sejumlah tower yang diketahui tidak memiliki izin tersebut.
Namun menurutnya sangat disayangkan jika semua tower itu dirobohkan mengingat tower merupakan bentuk dari investasi dan juga kebutuhan masyarakat saat ini.
“Tower itu merupakan investasi dan tower juga kebutuhan masyarakat karena dari situ kita dapat memperoleh jaringan komunikasi maupun internet,” kata Akib.(R.46)






