Pengiriman Barang Seperti Biasa: PT Rempang dan KSOP Sepakat, Hanya Butuh Pengaturan untuk Kepentingan Bersama

Tokoh Masyarakat Anambas, Amat Yani, Anen dari Pihak PT Rempang Kapal Cepat Very VOC dan Kepala KSOP Letung, Ponco Mediasi Soal Viral Pengiriman Ikan ke Tanjungpinang yang Disaksikan Oleh Wartawan Centraliputanesia, Rabu (6/5)

Anambas – Menyikapi isu yang sempat ramai beredar di media sosial terkait dugaan pelarangan pengiriman ikan masyarakat melalui kapal cepat, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Letung, Ponco, bersama pihak manajemen PT Rempang Kapal Cepat Very VOC yang diwakili Anen, memberikan penjelasan resmi. Keduanya menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut muncul akibat kesalahpahaman di lapangan.

Perlu disampaikan terlebih dahulu, bahwa pengiriman barang-barang sembako tetap berlangsung seperti biasa tanpa ada perubahan aturan maupun pembatasan baru, sebagaimana dipastikan oleh kedua pihak tersebut.

Bacaan Lainnya

Terkait pengiriman ikan yang sempat menimbulkan reaksi, hal ini berawal dari tuntutan keadilan yang disampaikan oleh kelompok nelayan dari Jemaja yang sempat menjadi perbincangan luas, terkait layanan yang mereka terima dari Kapal Cepat Very VOC pada hari Sabtu, 2 Mei 2026.

Dalam pertemuan dengan media yang juga disaksikan oleh Aseng serta tokoh masyarakat Anambas, Amat yani yang juga mantan Anggota DPRD pada periode 2024 sebagai fasilitator aktif memiliki keakraban dengan pemilik Fery, Anen menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pengiriman ikan secara keseluruhan.

“Kami memang memiliki batasan kapasitas dan aturan yang harus dipatuhi. Diperlukan peran koordinator lapangan agar pengiriman berjalan teratur, tidak dilakukan secara sembarangan. Misalnya, jika ada permintaan pengiriman dalam jumlah yang sangat besar, kami tidak dapat memenuhinya begitu saja karena harus mempertimbangkan keamanan dan daya angkut kapal,” jelas Anen, kepada Centraliputanesia di Kantor nya, Kilometer 5 Tanjungpinang, Rabu (6/5).

Pernyataan ini dimaksudkan untuk meluruskan narasi yang berkembang, yang menyebutkan adanya larangan mutlak.

Menurut Anen, yang dibutuhkan hanyalah sistem pengaturan yang baik melalui koordinator, agar kapasitas kapal tetap terjaga dan semua pihak yang mengirimkan barang dapat terlayani dengan adil.

Sementara itu, Kepala KSOP Letung, Ponco, juga menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan apa pun.

“Kami hanya meminta agar proses pengiriman diatur dengan baik, misalnya dengan tidak menggunakan wadah atau kotak yang berukuran terlalu besar. Selama ini pun, layanan pengiriman berbagai jenis barang tidak pernah mengalami hambatan berarti,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan ini telah dibahas dalam dua kali rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain Kapolsek, Danposal, Danramil, perwakilan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), serta para penampung hasil tangkapan ikan.

Pada pertemuan pertama, koordinator lapangan belum dapat hadir, namun telah ikut berpartisipasi dalam pembahasan kedua. Hal ini menunjukkan bahwa ruang musyawarah untuk menentukan aturan terbaik telah disediakan secara terbuka.

Untuk menenangkan kekhawatiran masyarakat, Anen kembali menyampaikan komitmen pihaknya.

“Dalam kegiatan operasional kami, pasti akan senantiasa membantu memfasilitasi kebutuhan pengiriman. Selama ini pun layanan berjalan lancar dan kami akan terus mempertahankannya,” ujarnya.

Ia memastikan bahwa pengiriman ikan akan tetap dilayani seperti biasa, selama prosesnya mengikuti ketentuan teknis yang disepakati bersama.

Ponco juga menjelaskan bahwa pengaturan yang sedang dibahas masih dalam tahap pembicaraan bersama semua pihak yang berkepentingan. Sebagai contoh, dalam diskusi tersebut sempat dibahas usulan mengenai pembagian kuota pengiriman yang adil, yang masih dibahas untuk mencapai kesepakatan terbaik.

“Sayangnya, sebelum kesepakatan tersebut rampung dan disepakati bersama, informasi ini sudah menyebar luas. Hal ini terjadi karena kurangnya kesabaran dalam menunggu hasil pembahasan resmi,” katanya.

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya, serta menunggu hasil koordinasi yang akan diumumkan secara resmi.

KSOP Letung dan PT Rempang Kapal Cepat Very VOC berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan dan menenangkan suasana. Keduanya memastikan bahwa layanan pengiriman akan terus berjalan sebagaimana mestinya, dengan catatan ketentuan teknis seperti ukuran wadah barang dan pendataan melalui koordinator lapangan dipatuhi bersama, demi menjaga keselamatan perjalanan dan ketertiban pelayaran.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *