Tanjungpinang – Upaya Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kepri mendapatkan penjelasan terkait persetujuan DPRD Kepri atas rencana Pemerintah Provinsi Kepri mengajukan pinjaman Rp400 miliar ke Bank BJB belum membuahkan hasil. Hingga kini, DPRD belum merespons surat permohonan audiensi yang telah dilayangkan JPKP lebih dari sebulan lalu.
Ketua Harian DPW JPKP Kepri, Fachrizan S.Sos, mengatakan DPRD belum menginformasikan jadwal audiensi secara resmi.
“Sudah sebulan lebih surat audiensi kami layangkan, dan bukan hanya sekali. Informasi terakhir audiensi dijadwalkan Kamis, lalu ditunda ke Senin agar TAPD Pemprov bisa dihadirkan. Namun undangan resmi dari DPRD hingga hari ini belum kami terima,” ujar Fahry, Minggu ke Redaksi Media ini (10/5).
JPKP menilai DPRD Kepri terkesan gagap merespons permintaan audiensi dan cenderung melempar tanggung jawab ke Pemprov. Padahal, kata Fahry, tanpa persetujuan DPRD, pinjaman Rp400 miliar tersebut tidak dapat berjalan.
“Patut kita pertanyakan kenapa persetujuan itu diberikan di tengah kondisi darurat fiskal. Apa pertimbangannya? Tentu Banggar sudah memiliki kajian fiskal sehingga menilai APBD Kepri ke depan mampu menyelesaikan pokok dan bunga pinjaman sebelum masa jabatan Gubernur Ansar berakhir,” tegasnya.
Fahry menduga proses usulan pinjaman Rp400 miliar dilakukan tidak transparan dan berpotensi melanggar mekanisme penganggaran. Menurutnya, sejumlah tahapan perlu diklarifikasi kesesuaiannya dengan aturan.
“Pelanggaran mekanisme ini berpotensi menimbulkan pertanyaan publik bila tidak dijelaskan terbuka. Bisa muncul kecurigaan adanya aktivitas transaksional yang berhubungan dengan pokok-pokok pikiran DPRD,” katanya.
Ia juga menyoroti program yang akan didanai pinjaman tersebut.
“Programnya dinilai tidak menyentuh langsung persoalan ekonomi masyarakat. Patut diketahui, apakah DPRD ikut mendukung pembangunan infrastruktur ratusan miliar dari pinjaman, atau jangan-jangan DPRD menyetujui tanpa tahu detail peruntukan, hanya besaran angkanya,” tambah Fahry.
JPKP turut mempersoalkan sikap diam DPRD saat nilai pinjaman bergeser dari Rp250 miliar menjadi Rp400 miliar.
“Walaupun yang masuk postur APBD 2026 sebesar Rp250 miliar, tapi MoU dengan Bank BJB justru Rp400 miliar. Ini perlu dikaji dari sisi kewenangan Kepala Daerah dan prinsip persetujuan anggaran. Apakah persetujuan yang ditandatangani DPRD hanya berisi prinsip peminjaman atau memang limit Rp250 miliar,” jelas Fahry.
Secara organisasi, JPKP menegaskan mendukung kebijakan pemerintah selama berpijak pada kepentingan masyarakat.
“Peminjaman ini tidak akan kami kritisi jika peruntukannya mendorong pertumbuhan ekonomi, bersentuhan langsung dengan masyarakat, dan fokus menyelesaikan masalah fiskal. Kondisi ekonomi hari ini membuat kami bersikap tegas terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat,” ucapnya.
Fahry memaparkan data penurunan fiskal Kepri.
“APBD 2023 sebesar Rp4,5 triliun, 2024 turun ke Rp4,3 triliun, 2025 merosot ke Rp3,9 triliun, dan APBD 2026 hanya Rp3,3 triliun. Angka APBD 2026 itu pun sudah dibantu Rp250 miliar dari dana pinjaman. Artinya, tanpa pinjaman, APBD 2026 hanya Rp3,1 triliun. Sementara belanja rutin pegawai 2026 mencapai Rp1,5 triliun,” paparnya.
Ia mempertanyakan kajian yang mendasari pinjaman tersebut.
“Hingga hari ini kita belum melihat potensi PAD baru yang mampu mendongkrak fiskal 2027. Lalu kajian seperti apa yang menilai pinjaman Rp400 miliar tanpa menyentuh pertumbuhan ekonomi masyarakat layak dilaksanakan, padahal APBD 2027 berpotensi menghadapi fiskal yang lebih berat,” tutup Fahry.(Red)






