Dugaan Mark Up Belanja Sewa Internet Kabupaten Dairi, Publik Desak Audit Menyeluruh Anggaran Diskominfo

Perpaduan Gambar Ilustrasi dalam Bentuk Karikatur, Dinas Kominfo Kabupaten Dairi Diduga Mark Up Sewa Internet Rp1,9 Miliar Disorot dan Publik Tuntut Audit, Jumat (3/7)

Dairi – Besarnya anggaran belanja sewa internet yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Dairi dalam beberapa tahun terakhir mulai menjadi sorotan publik. Nilai anggaran yang mencapai miliaran rupiah setiap tahun memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran, efisiensi belanja, serta mekanisme pengadaan yang dilakukan pemerintah daerah, Jumat (3/7/2026).

Sorotan tersebut semakin menguat setelah diketahui bahwa pada Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Diskominfo telah mengalokasikan sekitar Rp800 juta untuk belanja modal peralatan jaringan. Namun, sejak 2022 hingga 2026, pemerintah daerah tetap menganggarkan belanja sewa internet dengan nilai yang cukup besar setiap tahunnya, sehingga memunculkan dugaan perlunya evaluasi terhadap perencanaan dan pemanfaatan infrastruktur jaringan yang telah dibangun sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Keterangan mengenai pelaksanaan program tersebut disampaikan oleh Hotma Nainggolan, yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja jasa internet. Saat ditemui di ruang Kepala Diskominfo Kabupaten Dairi, Desi Sianturi, pada 1 Juni 2026, Hotma menjelaskan bahwa kontrak belanja sewa internet Tahun Anggaran 2026 bersama PT IMS bernilai sekitar Rp1,1 miliar dengan kapasitas bandwidth 800 Mbps yang melayani 123 titik layanan, terdiri dari kantor pemerintahan, sekolah, dan puskesmas di Kabupaten Dairi, dengan server terpusat di Kantor Diskominfo.

Lebih lanjut, Hotma mengakui bahwa nilai anggaran belanja sewa internet dari tahun ke tahun mengalami penurunan, sementara jumlah titik layanan justru terus bertambah. Ia juga menyebut kapasitas bandwidth tertinggi pernah mencapai sekitar 1,2 Gbps pada kisaran tahun 2024 atau 2025. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai pola perhitungan kebutuhan bandwidth serta efisiensi biaya yang dikeluarkan pemerintah daerah setiap tahunnya.

Di sisi lain, hingga kini belum diketahui secara rinci lokasi seluruh titik layanan yang dimaksud. Berdasarkan penelusuran data yang diperoleh media ini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga masih menganggarkan belanja jasa internet secara terpisah, dengan nilai yang bervariasi mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap tahun.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya potensi pembayaran ganda (double budgeting) apabila sebagian kebutuhan internet perangkat daerah telah ditanggung melalui anggaran Diskominfo. Dugaan itu dinilai perlu diklarifikasi melalui audit menyeluruh agar diketahui secara pasti apakah seluruh belanja tersebut memiliki objek layanan yang berbeda atau justru terjadi tumpang tindih penganggaran.

Sorotan terbesar tertuju pada Tahun Anggaran 2022. Berdasarkan dokumen rencana pengadaan yang diperoleh media ini, Diskominfo Kabupaten Dairi menganggarkan sekitar Rp2.976.000.000 untuk belanja sewa jaringan internet internasional dengan kapasitas bandwidth 700 Mbps. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi yang menjelaskan perusahaan penyedia jasa tersebut maupun metode pemilihan penyedianya.

Sementara itu, pada tahun yang sama sejumlah OPD lain juga tercatat menganggarkan belanja internet. Sekretariat DPRD, misalnya, mengalokasikan sekitar Rp48 juta untuk jasa sewa jaringan internet beberapa titik layanan berbasis IndiHome. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil juga menganggarkan sekitar Rp283 juta untuk kebutuhan serupa. Selain kedua instansi tersebut, masih terdapat sejumlah SKPD lain yang tercatat memiliki pos anggaran belanja internet tersendiri.

Besarnya akumulasi anggaran belanja internet lintas OPD dinilai perlu menjadi perhatian aparat pengawas internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Penegak Hukum (APH), maupun lembaga pengawas lainnya. Audit terhadap kebutuhan riil, spesifikasi layanan, mekanisme pengadaan, serta kesesuaian pembayaran dinilai penting untuk memastikan seluruh anggaran telah digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan atau penetapan hukum yang menyatakan adanya penyimpangan dalam pengadaan tersebut.

Terlebih lagi, persoalan tersebut menjadi relevan mengingat pada masa kampanye Pilkada sebelumnya sempat disampaikan bahwa masih terdapat sejumlah wilayah di Kabupaten Dairi yang belum menikmati akses internet secara memadai. Kondisi itu memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai efektivitas penggunaan anggaran belanja internet yang telah mencapai miliaran rupiah, sekaligus memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara merata.(R.P4N)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *