Anambas – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang (SP) II di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan nilai anggaran sekitar Rp77 miliar, memasuki fase penyidikan secara resmi setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Kepulauan Riau.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau, Senopati, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Centraliputanesia, Kamis (9/7).
“Kalau SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), itu masih menjadi kewenangan pihak Polda Kepri. Walaupun telah diberitahukan kepada kami, dan itu benar,” ujar Senopati.
Menurutnya, penerimaan SPDP menandakan bahwa penyidik telah memulai proses penyidikan dan memberitahukannya kepada jaksa sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, Kejati Kepri akan menunggu perkembangan penanganan perkara hingga penyidik menyerahkan berkas perkara untuk diteliti oleh jaksa.
“Artinya, Kejati Kepri sudah menerima SPDP. Namun untuk perkembangan penyidikannya, silakan dikonfirmasi kepada penyidik Polda Kepri karena mereka yang menangani proses tersebut,” katanya.
Senopati menambahkan, Kejati Kepri hanya menerima pemberitahuan mengenai dimulainya penyidikan dan tidak dapat menyampaikan lebih jauh mengenai materi penyidikan yang masih menjadi kewenangan penyidik.
Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Selayang Pandang II telah menjadi perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Pada 2022, LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri pernah melakukan investigasi terhadap proyek tersebut setelah menemukan sejumlah pekerjaan finishing yang dinilai belum terselesaikan sebagaimana mestinya dan minta BPK segera audit kala itu.
Perkara ini kemudian kembali ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri. Pada April 2025, tim penyidik mulai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
Jembatan Selayang Pandang II dibangun secara bertahap pada 2019 hingga 2021 melalui skema pembiayaan bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Infrastruktur sepanjang kurang lebih 1.150 meter tersebut dibangun sebagai pengganti Jembatan SP I yang mengalami kerusakan akibat badai, sekaligus menjadi akses penghubung kawasan pusat Kota Tarempa dengan wilayah sekitarnya. Jembatan mulai dimanfaatkan masyarakat pada Januari 2022 dan diresmikan pada Juli 2022 oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama Bupati Kepulauan Anambas saat itu, Abdul Haris.
Dalam proses penyidikan yang sedang berjalan, penyidik Polda Kepri telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, mulai dari unsur pelaksana pekerjaan, dinas teknis terkait, hingga pejabat yang memiliki keterkaitan dengan proses pembangunan pada masa pelaksanaan proyek.
Sementara itu, berdasarkan keterangan penyidik Polda Kepri yang sebelumnya dikutip sejumlah media lokal, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang dipersiapkan untuk proses penetapan tersangka. Namun, hingga kini penyidik belum mengungkap identitas maupun jumlah calon tersangka dengan alasan untuk menjaga kelancaran proses penyidikan dan kepentingan penegakan hukum.
Centraliputanesia juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kepri maupun Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (10/7). Terkait perkembangan penyidikan, termasuk mengenai SPDP yang telah disampaikan kepada Kejati Kepri. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian.(R.4z)






