Skandal Dana Pokir Pesparawi Kepri Rp1,4 Miliar, Kodat86: “Mestinya Diproses Tipikor, Bukan Pidum”

Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) Kepri, Cak Ta'in Komari, S.S Mengirimkan Dokumentasi Surat Laporan ke KPK ke Media Ini, Terkait Kegagalan Keberangkatan Kontingen Pesparawi LPPD Kepri, Kamis (12/7)

Batam – Kegagalan keberangkatan kontingen Pesparawi LPPD Kepri ke Manokwari pada akhir Juni 2026 berbuntut laporan ke Polda Kepri. Saat ini kasus ditangani Ditreskrimum sejak awal Juli 2026 dengan 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, VEH dan Hen, ASN Sekretariat DPRD.

Namun Ketua Kelompok Diskusi Anti86 (Kodat86) Cak Ta’in Komari, S.S menilai penanganan tersebut belum menyentuh pokok persoalannya. Sebab dana yang digunakan berasal dari hibah APBD Provinsi Kepri melalui Pokir DPRD senilai Rp1,4 miliar TA 2026.

Bacaan Lainnya

“Karena ini uang negara dan acaranya gagal, maka duitnya harus dikembalikan ke Kas Daerah. Atau proses hukumnya ditarik ke Tipikor. Indikasi mens rea-nya sudah ada,” ujar Cak Ta’in melalui pesan WhatsApp yang disampaikan ke media ini, Kamis (23/7).

Ia merujuk laporan Ketua LPPD Kepri Jumaga Nadeak, yang juga anggota DPRD Provinsi Kepri 2024-2029. Dari total dana hibah yang dicairkan, disebut masih terdapat selisih sekitar Rp400 juta.

“Kemana selisihnya? Pertanggungjawabannya harus jelas. Kalau tidak, ini bukan hanya dugaan penipuan, tapi dugaan penyalahgunaan uang negara,” tegasnya.

Ada Dugaan Kejanggalan Teknis dan Benturan Kepentingan

Cak Ta’in menyoroti sejumlah kejanggalan. Pertama, LPPD Kepri disebut kesulitan membentuk panitia. Mengapa pemesanan tiket harus diserahkan ke travel, padahal bisa dilakukan sendiri.

Kedua, jika kode booking sudah terbit, seharusnya tidak ada masalah. Apalagi untuk penerbangan transit.

“Semua itu harus diusut tuntas. Ada indikasi penipuan dan penggelapan. Tapi masalah utamanya ini dana hibah Provinsi Kepri. Pertanggungjawabannya harus sesuai RAB. Makanya proses hukumnya bukan sekadar Pidum, tapi Tipikor,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menyorot adanya dugaan benturan kepentingan. Ketua LPPD Kepri merangkap sebagai anggota DPRD Provinsi Kepri. Padahal pencairan dana hibah harus ditandatangani Ketua dan Bendahara LPPD.

“Pengusul anggaran dan pelaksana anggaran berada di lingkaran yang sama. Fungsi pengawasan jadi kabur. Dana hibah mestinya dilaksanakan langsung panitia sesuai RAB. Ini terkesan mau bagi-bagi kegiatan,” ujar Cak Ta’in.

Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Kodat86 mengaku telah melaporkan dugaan korupsi dana Pesparawi ke KPK. Laporan itu dirangkai dengan dugaan penyimpangan Pokir lain, seperti proyek Batu Miring Pulau Kasu senilai Rp4,25 miliar dan Rp1,05 miliar, sewa mobil ke OPD yang diduga menelan Rp12,5 miliar per tahun, serta dana publikasi Rp2 miliar TA 2022 dan Rp3 miliar TA 2023.

Ia juga menyinggung dana hibah Pesparawi tahun 2024 sebesar Rp1,8 miliar. Saat itu lomba nasional ditunda ke 2026. Dana tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan dialihkan untuk kegiatan tingkat provinsi.

“Apakah realisasi yang tidak sesuai RAB awal bisa dibenarkan? Apakah untuk kegiatan itu habis anggaran sebesar itu?” tanyanya.

Desak Gelar Perkara Khusus

Kodat86 mendesak aparat hukum mengusut tuntas, tidak hanya kasus Pesparawi.

“Ini harus jadi pintu masuk. Banyak Pokir lain yang terindikasi penyimpangan. Usut semua,” tegasnya.

Terkait proses di Ditreskrimum, ia mempersilakan penyidikan terhadap VEH dan Hen dilanjutkan. Namun tidak menghilangkan unsur Tipikor-nya.

“Silakan dituntaskan di Pidum. Tapi tidak menghilangkan dugaan Tipikornya. Di situ ada uang negara dan digunakan oleh penyelenggara negara,” katanya.

Ia menyarankan VEH selaku pemilik PT. Riski Evanti Bersahaja mengembalikan dana yang diterima sebagai itikad baik. Selain itu meminta perlindungan ke LPSK dan pengajuan gelar perkara khusus ke Wasidik.

“Kalau ditarik ke Tipikor, ada potensi VEH bebas dengan mengembalikan uang negara. Sementara untuk Hen sebagai ASN Sekwan, sulit lepas dari pusaran ini,” pungkasnya.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *