DPRD Anambas Sahkan LPJ APBD 2025: Catat Surplus Rp1,2 Miliar, PAD Hanya Terealisasi 77,88%

Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan Saat Mengelar Rapat Paripurna di Lantai I DPRD dengan Agenda Penyampaian LPJ APBD 2025, Jumat (24/7)

Anambas – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (24/7/2026).

Dalam laporannya, Ketua Badan Anggaran DPRD Anambas Rian Kurniawan menyampaikan pembahasan dilakukan berdasarkan dokumen Ranperda, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, hasil pemeriksaan BPK RI, serta hasil konsultasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Kepri dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri.

Bacaan Lainnya

Secara umum, Pemerintah Daerah menargetkan Pendapatan Daerah Tahun 2025 sebesar Rp834.396.138.013,45. Hingga 31 Desember 2025, realisasi pendapatan mencapai Rp703.232.517.311,96 atau 84,28 persen. Realisasi ini terdiri dari PAD Rp41,26 miliar, Pendapatan Transfer Rp661,80 miliar, dan Lain-lain Pendapatan Sah Rp164,48 juta.

Untuk sisi belanja, dari anggaran sebesar Rp837.118.199.810,74 terealisasi Rp701.997.712.948,20 atau 83,85 persen. Rinciannya, Belanja Operasi terealisasi 84,78%, Belanja Modal 86,73%, Belanja Transfer 82,91%, sementara Belanja Tak Terduga tidak terealisasi.

Menariknya, APBD 2025 yang pada awalnya diproyeksikan defisit Rp2.722.061.797,29 justru ditutup dengan surplus sebesar Rp1.234.804.363,76. Hal ini berdampak pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran atau SILPA tahun 2025 sebesar Rp3.829.283.486,00.

Meski menyetujui ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda, Badan Anggaran memberikan 10 catatan kritikal. Salah satunya adalah mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah. Realisasi PAD 2025 baru mencapai 77,88% dari target Rp52,97 miliar. DPRD meminta Pemda melakukan intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan.

Catatan lain yang disorot Banggar adalah terkait Transfer ke Daerah yang mengalami pengurangan dan penundaan penyaluran. DPRD meminta Pemda memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi agar target pendapatan dari dana transfer dapat tercapai.

Dari unsur fraksi, Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya atau PPIR yang dibacakan Wahyudi menyatakan setuju ranperda disahkan. Fraksi ini mengapresiasi capaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian ke-9 kali berturut-turut dari BPK dan meminta agar opini tersebut menjadi motivasi meningkatkan tata kelola keuangan.

Fraksi Perjuangan Nasional Bintang Kebangkitan Sejahtera atau PNBKS juga menyatakan setuju. Namun fraksi ini menyoroti 3 hal krusial. Pertama, ketimpangan pemungutan retribusi pelabuhan RORO dan antar pulau. Kedua, mendesak pembentukan BLUD atau pengelolaan air bersih oleh swasta. Ketiga, pelayanan di RSUD Palmatak yang masih buruk, termasuk keluhan ketersediaan obat, oksigen, hingga dugaan kesalahan pemberian obat.

Fraksi Persatuan Karya Amanat Demokrat atau PKAD yang dibacakan Mariady turut setuju. Fraksi ini mengapresiasi kemajuan pembangunan dan capaian WTP. PKAD menekankan agar belanja modal tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi harus menghasilkan infrastruktur berkualitas dan berjangka panjang.

Dalam kesimpulannya, Badan Anggaran merekomendasikan Ranperda LPJ APBD 2025 dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Seluruh catatan dan rekomendasi DPRD diharapkan menjadi bahan perbaikan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.

Setelah persetujuan bersama ini, tahapan selanjutnya adalah pengiriman berkas fisik ranperda ke Gubernur Kepulauan Riau untuk proses evaluasi akhir sebelum resmi diundangkan.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *