Bea Cukai Kemana? Rokok PSG dan Manchester Rajai Pasar Kepri, Jalur Distribusi Diduga Teroganisir

Peredaran Rokok PSG dan Dua Merk Manchester Beda Rasa, Rajai Pasar Kepri Terpantau Media, Rabu (28/7)

Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek PSG dan Manchester diduga telah berkembang menjadi jaringan distribusi lintas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Tidak hanya beredar luas di Kota Batam, rokok ilegal tersebut kini dengan mudah ditemukan di Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan hingga sejumlah wilayah kepulauan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, distribusinya bahkan disebut telah merambah beberapa daerah di Pulau Sumatera.

Luasnya penyebaran rokok tanpa pita cukai itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai serta penegakan hukum di wilayah perbatasan yang selama ini dikenal memiliki lalu lintas laut yang cukup padat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan sejumlah sumber di masyarakat, rokok ilegal yang diduga berasal dari Batam terlebih dahulu ditampung oleh pihak-pihak tertentu sebelum didistribusikan ke berbagai daerah di Kepri melalui jalur laut.

“Yang kami lihat di lapangan, rokok itu tidak mungkin bisa menyebar luas tanpa jaringan. Dari Batam masuk ke Tanjungpinang, Bintan, pulau-pulau hingga Sumatera. Jalurnya seperti sudah tertata,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Rabu (29/7).

Menurut sumber tersebut, distribusi diduga memanfaatkan kapal cepat atau speedboat melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi yang kerap disebut sebagai pelabuhan tikus. Setelah tiba di daerah tujuan, barang kemudian diduga disimpan di sejumlah gudang sebelum didistribusikan kepada para pelangsir maupun pedagang eceran.

Di Kota Tanjungpinang, misalnya, masyarakat menduga terdapat beberapa lokasi yang dijadikan tempat penampungan sementara sebelum rokok tersebut disalurkan ke warung, toko kelontong hingga berbagai titik penjualan lainnya.

Selain itu, berkembang pula informasi di tengah masyarakat bahwa rokok tanpa pita cukai diduga dipasarkan secara tertutup di sejumlah gerai ritel modern. Namun demikian, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Maraknya peredaran rokok ilegal tersebut memunculkan dugaan adanya pola distribusi yang telah tersusun rapi. Publik mempertanyakan bagaimana barang kena cukai tanpa pita resmi dapat beredar dalam jumlah besar dan menjangkau berbagai daerah tanpa terdeteksi sejak awal.

Sorotan pun mengarah kepada fungsi pengawasan yang menjadi kewenangan instansi terkait, khususnya terhadap keluar-masuknya barang dari Batam menuju daerah lain di Kepulauan Riau. Masyarakat berharap dilakukan pengusutan secara menyeluruh terhadap asal barang, jalur distribusi, lokasi penampungan hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari bisnis rokok ilegal tersebut.

Di sisi lain, berbagai isu berkembang di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang diduga memberikan kemudahan terhadap distribusi rokok ilegal. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas isu yang berkembang dan belum didukung alat bukti maupun pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.

Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan hanya berpotensi merugikan pelaku usaha yang taat aturan, tetapi juga dapat mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, masyarakat berharap Bea Cukai, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap rantai distribusi rokok ilegal yang diduga telah berlangsung cukup lama. Penelusuran diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang berperan sebagai pemasok, distributor maupun aktor yang diduga mengendalikan jaringan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Bea Cukai Batam dan instansi terkait mengenai langkah pengawasan serta penindakan terhadap maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kepulauan Riau. Apabila terdapat tanggapan atau penjelasan resmi, media ini akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *