Anambas – Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Raja Bayu Febri Gunadian, S.E., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) virtual bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati, Pasir Peti, Kamis (30/7/2026).
RDP ini membahas remunerasi kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta strategi penguatan kapasitas fiskal di wilayah perbatasan.
Forum strategis nasional itu menjadi wadah penyampaian aspirasi pemerintah daerah terkait keberlanjutan pembiayaan daerah, khususnya di daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Fokus utama rapat diarahkan pada upaya penyelamatan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tercatat sekitar 39 kabupaten/kota yang memerlukan intervensi dukungan APBN.
Menteri Dalam Negeri RI, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., menegaskan tidak boleh ada kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun perumahan pegawai PPPK di daerah.
“Pemerintah daerah didorong melakukan efisiensi anggaran secara optimal. Sementara pusat tengah mematangkan formulasi dukungan, baik melalui penguatan Transfer ke Daerah (TKD) maupun perluasan skema Dana Alokasi Umum (DAU) khusus gaji PPPK,” tegas Mendagri.
Menanggapi hal itu, Wabup Raja Bayu menyatakan komitmen Pemkab Anambas mengawal sinkronisasi kebijakan fiskal pusat-daerah demi menjamin kesejahteraan aparatur dan kelangsungan pelayanan publik.
Rapat juga menghasilkan sejumlah opsi kebijakan, di antaranya percepatan penyaluran DBH, reformulasi pajak dan retribusi daerah, hingga penataan remunerasi kepala daerah berdasarkan masukan asosiasi seperti APKASI dan APEKSI.
Turut mendampingi Wabup, sejumlah kepala OPD teknis, antara lain Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala BKPSDM, Kepala Disdikpora, serta Kepala Dinkes PPKB.(R.4z)






