Mantan Bupati hingga KPU-Bawaslu Diperiksa, Dugaan Dana Jembatan SP II Kemungkinan Berkaitan Pilkada 2019

Gambar Karikatur ini Hanya Bentuk Ilustrasi, Pemeriksaan Mantan Bupati, Pejabat Teknis Hingga KPU dan Bawaslu Diperiksa Dugaan Aliran Dana Proyek Jembatan SP II Anambas Senilai 77 Miliar Berkaitan Dengan Pilkada 2019, Sabtu (1/8)

Anambas – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan SP II di Kabupaten Kepulauan Anambas tetap menjadi perhatian. Ditkrimsus Polda Kepri diduga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait proyek tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak yang diduga diperiksa tidak hanya dari unsur pemerintah daerah. Pemeriksaan juga dugaan menyasar mantan kepala daerah, pejabat OPD teknis, serta penyelenggara pemilu dari KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan disebut berlangsung secara bergantian di Mapolres Kepulauan Anambas. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik mengenai identitas pihak yang diperiksa, status hukum, maupun materi yang didalami.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek Jembatan SP II memiliki nilai sekitar Rp77 miliar. Pembiayaannya disebut bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Anambas dan APBD Provinsi Kepulauan Riau pada masa pemerintahan Abdul Haris sebagai Bupati Kepulauan Anambas.

Informasi yang berkembang menyebutkan penyidik juga menelusuri dugaan adanya aliran dana dari proyek tersebut yang kemungkinan berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada Tahun 2019.

Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Ditkrimsus terkait ruang lingkup penyidikan tersebut maupun menjelaskan ada atau tidaknya hubungan antara proyek Jembatan SP II dengan proses politik dimaksud.

Konfirmasi yang diperoleh media dari Ditkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan.

“Untuk pertanyaan SPDP sudah dikirim. Untuk pertanyaan selanjutnya belum bisa dijawab. Tunggu saja ya. Kalau semuanya sudah lengkap, nanti baru ada rilis. Terima kasih,” jelas Silvester kepada media ini, Sabtu (1/8).

Dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi, pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pemeriksaan terhadap seseorang tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum ataupun berstatus sebagai tersangka.

Salah satu pihak yang telah mengkonfirmasi kehadirannya adalah Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Faidilah. Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, ia membenarkan sedang berada di Mapolres.

“Iya, saat ini saya lagi di polres Kepulauan Anambas. Bang nanti kita sambung lagi ya,” ujarnya singkat menjawab konfirmasi awak media pada pukul 14.01 WIB, Rabu (29/7) kemarin.

Karena itu, seluruh pihak yang dimintai keterangan tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan status hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap meski Ditkrimsus Polda telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Kepri belum lama ini.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *