Anambas – Bupati Kepulauan Anambas, Aneng didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H., M.M menghadiri acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Keanggotaan Tahun 2026–2034 Se-Kecamatan Siantan Timur. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Siantan Timur, *Selasa (04/08/2026)*.
Dalam sambutannya, Bupati Aneng menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa sebagai fondasi pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kepala desa, tetapi juga membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintahan desa.
“Karena itu, Badan Permusyawaratan Desa diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan, pembentukan regulasi desa, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara objektif serta mengedepankan kepentingan bersama,” ujar Bupati Aneng.
Lebih lanjut, Bupati Aneng menyampaikan bahwa kemitraan antara kepala desa dan BPD harus dibangun dalam semangat saling menghormati dan saling menguatkan. Setiap dinamika yang muncul hendaknya diselesaikan melalui musyawarah agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Terkait Pemilihan Kepala Desa Serentak yang akan berlangsung di 22 desa, Bupati mengajak seluruh penyelenggara, aparatur desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang aman, damai, dan kondusif selama seluruh tahapan pemilihan berlangsung.
Bupati juga menekankan bahwa netralitas merupakan prinsip yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh aparatur pemerintahan desa maupun anggota BPD. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan jabatan ataupun fasilitas negara untuk kepentingan calon tertentu sehingga proses demokrasi desa dapat berlangsung jujur, adil, transparan, dan bermartabat.
Dalam arahannya, Bupati Aneng meminta para camat meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa di wilayah masing-masing. Camat diharapkan mampu memperkuat koordinasi, melakukan pendampingan secara berkelanjutan, serta membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara cepat tanpa menghambat pelayanan kepada masyarakat.
Selain memperkuat tata kelola pemerintahan, Bupati Aneng juga mengingatkan pentingnya peningkatan disiplin aparatur desa. Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas dengan memastikan kehadiran aparatur pada jam kerja, serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintahan desa, pemerintah daerah terus memprioritaskan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) setiap bulan agar hak aparatur desa dan anggota BPD dapat diterima tepat waktu. Pemerintah daerah juga telah menetapkan kebijakan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD sebagai penghargaan atas pengabdian mereka.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aneng menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah desa dan kecamatan atas keberhasilan meraih predikat Terbaik II se-Provinsi Kepulauan Riau dalam percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Prestasi tersebut diharapkan menjadi pemacu semangat untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa serta mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Kepulauan Anambas mengajak seluruh anggota BPD yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat. Ia berpesan agar BPD menjunjung tinggi integritas, memperkuat sinergi bersama pemerintah desa, serta menghadirkan tata kelola pemerintahan yang semakin profesional demi terwujudnya desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.(R.4z)






