Disdikpora Anambas Kembali Disorot! Kepsek SDN 008 Inisial “Ar” Diduga Pegang Dua SK Plt

Gambar ini Hanya Dalam Bentuk Ilustrasi Karikatur, Berbau KKN, Disdikpora Anambas Kembali Disorot! Kepala Sekolah SDN 008 Penebung Inisial "Ar" Diduga Pegang Dua SK Plt, Kamis (27/8)

Anambas – Pengangkatan guru berinisial (Ar) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 008 Penebung, Desa Air Putih, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, menuai sorotan. Pasalnya, penugasan tersebut disebut sempat menggunakan SK Bupati Kepulauan Anambas, kemudian dasar penugasannya beralih melalui SK Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Anambas, Kamis (27/8/2028).

Informasi yang diperoleh media menyebutkan, SK Bupati yang menunjuk (Ar) sebagai Plt Kepala SDN 008 diterbitkan sekitar 11 Mei 2026. Namun, keberadaan SK tersebut kemudian menjadi perhatian di lingkungan Disdikpora dan BKPSDM karena disebut terdapat persoalan terkait persyaratan administrasi dan kesesuaian data penugasan kepala sekolah.

Bacaan Lainnya

Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, nama (Ar) disebut belum tercatat dalam data pusat sebagai kepala sekolah maupun Plt kepala sekolah. Dalam data yang diketahui sumber, nama yang masih tercatat sebagai Plt sebelumnya adalah Erzami.

Kondisi tersebut kemudian berujung pada pencabutan SK Bupati yang sebelumnya menjadi dasar penugasan (Ar) Namun, setelah SK tersebut dicabut, penugasan (Ar) kembali diterbitkan melalui SK Kepala Disdikpora Anambas Tony Karnain, Ph.D., tertanggal 12 Agustus 2026.

Perubahan dasar penugasan inilah yang menjadi perhatian. Sebab, apabila SK Bupati sebelumnya dicabut karena adanya persoalan persyaratan administrasi, publik berhak mengetahui apa yang menjadi dasar hukum dan kewenangan Disdikpora menerbitkan SK baru untuk orang yang sama sebagai Plt Kepala SDN 008 Penebung.

“Yang menjadi pertanyaan, kalau SK Bupati tidak dapat diberlakukan, kemudian mengapa Dinas Pendidikan bisa menerbitkan SK untuk penugasan yang sama? Dasar kewenangan dan persyaratannya perlu dijelaskan,” ujar sumber kepada media pada Senin (24/8) di salah satu warung kopi Tarempa.

Persyaratan Guru sebagai Kepala Sekolah

Persoalan tersebut juga perlu dilihat dari ketentuan yang mengatur penugasan guru sebagai kepala sekolah. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain kualifikasi pendidikan, sertifikat pendidik, jenjang jabatan, pengalaman sebagai guru, serta ketentuan lain sesuai status kepegawaian dan mekanisme penugasan.

Untuk guru PPPK, regulasi tersebut juga mengatur persyaratan pengalaman sebagai guru. Dalam kondisi normal, guru yang diusulkan harus memiliki pengalaman mengajar paling sedikit delapan tahun. Apabila pemerintah daerah tidak memiliki kandidat yang memenuhi persyaratan tersebut, terdapat ketentuan khusus bagi guru PPPK dengan pengalaman paling sedikit empat tahun, dengan persyaratan dan pembuktian tertentu berdasarkan pemetaan calon kepala sekolah dari data Kementerian.

Karena itu, status kepegawaian (Ar), masa kerja sebagai guru, sertifikat pendidik, jenjang jabatan, serta pencatatan dalam sistem data pendidikan menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan oleh Disdikpora dan BKPSDM. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan apakah proses penugasan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pencairan Dana BOS Ikut Dipertanyakan

Selain dasar pengangkatan, perhatian lain muncul terkait pengelolaan dan pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SDN 008 Penebung tahun 2026.

Sumber menyebutkan, terdapat dana BOS yang bersumber dari APBD maupun dana BOS yang disalurkan pemerintah pusat. Nilainya disebut mencapai puluhan juta rupiah dan sebagian dana tahap II disebut telah dicairkan.

Yang menjadi tanda tanya, menurut sumber, (Ar) disebut menjalankan fungsi sebagai Plt kepala sekolah sekaligus bendahara sekolah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan guru mengenai siapa yang secara resmi ditetapkan sebagai bendahara sekolah dan berdasarkan dokumen apa proses pencairan dana dilakukan.

Pertanyaan tersebut penting diklarifikasi karena pencairan dan pengelolaan BOS tidak hanya berkaitan dengan keberadaan seseorang di sekolah, tetapi juga menyangkut status kepala satuan pendidikan, rekening sekolah, dokumen pengelolaan keuangan, penetapan bendahara, serta data yang tercatat dalam sistem terkait.

Dengan demikian, perlu dipastikan apakah pada saat pencairan dana BOS tahap II tahun 2026, (Ar) telah memiliki dasar penugasan yang sah dan tercatat sesuai sistem administrasi pendidikan serta apakah yang bersangkutan memang ditetapkan sebagai pengelola atau bendahara dana sekolah.

Dugaan Komunikasi dengan BKPSDM

Di tengah persoalan tersebut, sumber juga menyampaikan informasi mengenai dugaan adanya komunikasi dari pihak keluarga (Ar) kepada lingkungan BKPSDM agar penugasan tersebut dapat diterbitkan.

Sumber menyebut suami (Ar), yang diketahui sebagai Pejabat di Kantor Camat Siantan Timur, diduga pernah melakukan komunikasi dengan pihak tertentu di lingkungan BKPSDM maupun Disdikpora terkait penerbitan SK.

Namun, informasi tersebut masih sebatas keterangan sumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya oleh media. Belum diperoleh bukti berupa dokumen, rekaman komunikasi atau keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut.

Karena itu, diperlukan klarifikasi terbuka dari BKPSDM dan Disdikpora mengenai apakah terdapat komunikasi atau arahan tertentu dalam proses penerbitan SK (Ar), serta siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dalam menentukan penugasan Plt Kepala SDN 008 Penebung.

Disdikpora Diminta Jelaskan Dasar Penerbitan SK

Rangkaian perubahan dokumen tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kewenangan, administrasi kepegawaian, data pendidikan dan pengelolaan anggaran sekolah.

Disdikpora Anambas perlu menjelaskan secara terbuka kronologi penerbitan SK Bupati, alasan pencabutannya, dasar penerbitan SK Kepala Disdikpora tertanggal 12 Agustus 2026, serta status (Ar) dalam data pendidikan yang menjadi rujukan pemerintah pusat.

Begitu pula BKPSDM perlu memberikan penjelasan mengenai proses administrasi kepegawaian yang menjadi dasar penugasan tersebut. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, dokumen dan mekanismenya tentu dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur, maka hal tersebut perlu segera dievaluasi agar tidak berdampak terhadap keabsahan penugasan maupun pengelolaan Dana BOS SDN 008 Penebung.

Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Disdikpora Anambas Tony Karnain, Ph.D., Kadis BKPSDM, (Ar) serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan persoalan ini secara utuh.

Sebab, yang perlu dipastikan bukan sekadar siapa yang menduduki jabatan Plt Kepala SDN 008 Penebung, tetapi apakah proses pengangkatannya, pencatatan dalam sistem pendidikan, kewenangan pengelolaan sekolah dan pencairan Dana BOS telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tanpa ada intervensi serta terbebas dari, Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *