Tanjungpinang – Polemik laporan upah 8 pekerja offshore PT Duta Marine di Blok Migas Anambas akhirnya diluruskan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.
Konfirmasi dilakukan wartawan kepada dua Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Rainir Akbar dan Suryadi, di ruang kerja lantai II Disnakertrans Kepri. Laporan tersebut awalnya dilayangkan Ketua DPC KSPSI Anambas, Sahtiar, pada Juli 2026.
Sahtiar sebelumnya mengabarkan akan datang menemui pengawas pukul 10.00 WIB, namun hingga siang belum hadir. Padahal pertemuan itu atas permintaan Sahtiar sendiri.
Akar Masalah: Miskomunikasi Surat Kuasa
Kasus ini bermula dari surat kuasa yang diberikan pekerja offshore bernama Wardi Firdaus kepada Sahtiar. Tujuan awal kuasa tersebut, menurut pengakuan Wardi kepada pengawas, hanya untuk membantu mengurus kenaikan gaji secara bipartit langsung ke PT Duta Marine, sesuai mekanisme UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Namun faktanya, Sahtiar membawa kuasa itu bukan ke perusahaan, melainkan melapor ke Disnakertrans Kepri dengan menggunakan kop SPSI.
Hal ini membuat Wardi terkejut. Saat dipanggil resmi oleh Disnakertrans melalui zoom – karena Wardi tidak bisa hadir langsung akibat posisi kerja di tengah laut – Wardi menegaskan tidak pernah berniat mengadukan perusahaannya.
Ia bahkan meminta Disnakertrans memulihkan namanya yang sudah terlanjur viral dan dicap provokator di Anambas. Sebagai bentuk keseriusan, Wardi membuat surat pernyataan pencabutan kuasa kepada Sahtiar sebanyak dua kali, terakhir pada 20 Juli 2026, yang isinya menyatakan tidak pernah memberi kuasa untuk melapor.
Menanggapi itu, Rainir Akbar menegaskan, pencabutan kuasa tidak menghentikan proses. Disnakertrans tetap profesional melanjutkan pemeriksaan normatif. Keterlambatan proses terjadi karena rentang jarak, pekerja di offshore, dokumen di Matak, manajemen di Jakarta, dan pelaporan di Tanjungpinang.
Soal Slip Gaji: Di Bawah UMK atau Tidak?
Isu yang paling menyita perhatian adalah slip gaji dengan gaji pokok Rp 1.200.000 yang dinilai di bawah UMK Anambas.
Suryadi menjelaskan, pihaknya sudah memanggil PT Duta Marine sebanyak tiga kali. Dua panggilan pertama dijawab dengan alasan penyiapan dokumen. Pada panggilan ketiga di awal September, perwakilan perusahaan, Nanang Kosasih selaku penasihat hukum, akhirnya hadir dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dari BAP dan slip tiga bulan terakhir yang diserahkan perusahaan, terungkap status 8 pekerja Anambas adalah pekerja tetap sejak 2024, bukan kontrak.
Terkait upah, Rainir Akbar meluruskan dengan regulasi. Dalam PP No. 36 Tahun 2021 Pasal 23 disebutkan, Upah Minimum adalah penjumlahan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Jika hanya melihat gaji pokok Rp 1,2 juta, memang terkesan di bawah UMK. Namun jika ditotal dengan tunjangan tetap seperti tunjangan kemahalan, jabatan, serta tanggungan BPJS 100% oleh perusahaan (JKN, JHT, JKP, JP) dan asuransi kesehatan, totalnya mencapai Rp 4.050.000.
“Kalau dikatakan di bawah UMK, itu tidak benar,” tegas Akbar kepada Centraliputanesia, saat ditemui diruang kerjanya, Senin (12/10).
Pelanggaran yang Ditemukan: Porsi Gaji Pokok Hanya 35%
Disnakertrans menemukan pelanggaran lain. Aturan mengharuskan komposisi gaji pokok minimal 75% dari jumlah gaji pokok dan tunjangan tetap.
Fakta di PT Duta Marine, porsi gaji pokok baru 35%, sisanya tunjangan tetap.
“Ini memang ada pelanggaran, tapi sifatnya minor, kesalahan pemahaman komponen upah. Secara lisan perusahaan sudah menyanggupi perbaikan, namun kami tetap menunggu dokumen tertulis sebagai bukti,” ujar Akbar.
Untuk itu, Disnakertrans masih meminta kelengkapan data upah tahun 2024 hingga September 2026 untuk 8 pekerja, termasuk rincian 7 komponen upah, mana yang tetap dan tidak tetap. Hingga kini data tersebut masih dalam perjalanan dari Matak ke Jakarta lalu ke Tanjungpinang.
Jam Kerja dan Laporan ke Ombudsman
Soal tudingan kelebihan jam kerja, hasil BAP menyebutkan jam kerja 9 jam sehari, dengan rincian 2 kali istirahat, pukul 09.00-10.00 dan 15.00-16.00. Dengan begitu jam kerja efektif 6 jam. Keterangan ini sinkron antara perusahaan dan Wardi.
Terakhir, terkait laporan Sahtiar ke Ombudsman RI Perwakilan Batam, Suryadi mengaku baru mengetahui dari media sosial. Surat resmi dari Ombudsman belum diterima pengawas hingga konfirmasi dilakukan.
Disnakertrans memastikan output dari pemeriksaan ini akan berupa Nota Pemeriksaan dan Penetapan setelah semua dokumen lengkap, sesuai arahan Kepala Dinas.
Intinya:Laporan berawal dari niat baik menaikkan gaji, namun terjadi miskomunikasi kuasa. Secara normatif, upah pekerja tidak di bawah UMK, namun komposisi gaji pokoknya memang belum sesuai 75% dan wajib diperbaiki perusahaan.(R.4z)






