Tanjungpinang – PT Duta Marine akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait pemeriksaan ketenagakerjaan yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau.
Melalui Legal Counsel-nya, Nanang Kosasih, S.H., M.H., perusahaan menyampaikan terima kasih kepada Centraliputanesia atas ruang konfirmasi yang diberikan serta pemberitaan edisi 12 Oktober 2025 yang telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri.
Terkait pemeriksaan yang sedang berjalan, PT Duta Marine menyatakan menghormati penuh proses hukum dan memilih untuk tidak mengomentari substansi pemeriksaan.
“Hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah Pengawas Ketenagakerjaan, dan kami memandang tidak etis bagi pihak yang sedang diperiksa untuk mengomentari jalannya pemeriksaan,” ujar Nanang dalam keterangan tertulisnya yang diterima centraliputanesia pada Rabu sore, (14/10).
Nanang menegaskan, perusahaan mengikuti seluruh proses, bersikap kooperatif terhadap arahan Pengawas, dan saat ini tengah melengkapi data-data yang dibutuhkan oleh Dinas.
Luruskan Soal Komposisi Upah Tetap dan Tidak Tetap
Dalam keterangan resminya, Legal PT Duta Marine meluruskan isu komposisi upah yang menjadi objek pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di ruang publik.
Menurutnya, perlu ada penjelasan teknis yang utuh. Yang menjadi objek pembahasan dalam komposisi upah adalah upah tetap, yang terdiri dari upah pokok beserta tunjangan tetap.
“Di luar itu, pekerja juga menerima komponen upah tidak tetap yang berubah tiap bulan mengikuti pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan. Jadi angka yang disebut dalam pemberitaan merupakan gambaran komponen tetapnya saja, belum termasuk komponen tidak tetap yang juga diterima pekerja setiap bulan,” jelasnya.
Rincian lengkap dari kedua komponen upah tersebut, baik tetap maupun tidak tetap, saat ini sedang disiapkan perusahaan untuk disampaikan secara resmi kepada Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri.
Hormati Wardi Firdaus dan Tolak Politisasi Isu Pekerja
Poin penting lain yang disampaikan PT Duta Marine adalah sikap perusahaan terhadap pekerjanya sendiri, Sdr. Wardi Firdaus, yang keterangannya sempat menjadi rujukan dalam pemberitaan.
Perusahaan menyatakan menghormati keterangan Wardi Firdaus kepada Dinas dan mendukung permintaan yang bersangkutan agar nama baiknya dipulihkan.
“Beliau adalah pekerja kami yang menjalankan tugasnya dengan baik. Kami berharap pemberitaan ke depan tidak menempatkan beliau pada posisi yang dirugikan. Jangan sampai justru karyawan kami yang menjadi korban dalam persoalan ini,” tegas Nanang.
Ia juga mengungkapkan, perusahaan telah melaksanakan perundingan bipartit secara langsung dengan Wardi Firdaus untuk mendapatkan gambaran utuh dan mengakomodir kebutuhannya. Selain itu, perusahaan telah memohon arahan resmi dari Disnakertrans Kepri mengenai langkah penyelesaian lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih jauh, PT Duta Marine berharap proses ketenagakerjaan ini berjalan murni untuk kepentingan pekerja dan tidak dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk kepentingan di luar itu.
Perusahaan menyoroti adanya pihak yang mengajukan diri untuk berunding bipartit atas nama pekerja, sementara dasar keterwakilan hukumnya masih patut dipertanyakan.
“Perusahaan menghormati sepenuhnya kemerdekaan berserikat bagi pekerjanya sebagaimana dijamin UU No. 21 Tahun 2000, namun tetap dalam koridor hukum formil yang berlaku,” pungkasnya.
Dengan keterangan resmi ini, PT Duta Marine berharap duduk persoalan menjadi terang benderang dan publik dapat membaca persoalan ini secara utuh, intelektual, dan berimbang sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kepri.(R.4z)






