Anambas – Dugaan transaksi jual beli Pulau Teles di Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Seorang pengacara asal Batam berinisial Fr alias Firdaus, yang mengaku sebagai kuasa hukum perusahaan terkait, menyebut pulau tersebut telah dibeli oleh sebuah perusahaan bernama PT YYG yang memiliki dua pemegang saham berkewarganegaraan Inggris.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai status penguasaan pulau, legalitas transaksi, serta kelengkapan perizinan pemanfaatan kawasan. Terlebih, berdasarkan keterangan Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) Kepulauan Anambas, tim pengawasan menemukan sejumlah bangunan fisik di Pulau Teles, sementara data perizinannya belum ditemukan oleh pihak Loka saat melakukan pemantauan.
Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum pemanfaatan pulau kecil, perlindungan lingkungan, serta pengawasan pemerintah terhadap kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Loka KKP Temukan Dermaga dan Sejumlah Bangunan
Kepada Centraliputanesia, Sofyan dari pihak Loka KKPN Kepulauan Anambas membenarkan bahwa timnya bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah melakukan pemantauan terpadu ke Pulau Teles pada 30 September 2026.
“Ya, tadi saya sudah coba tanyakan dengan tim. Memang kami pada tanggal 30 September 2026 melakukan kegiatan pemantauan terpadu bersama PSDKP. Salah satunya ke Pulau Teles. Di situ memang kami mengidentifikasi beberapa bangunan, ada dermaga, ada bangunan rumah dan bangunan anak tangga,” ujar Sofyan saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Kamis (15/10/2026).
Sofyan menjelaskan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan kawasan konservasi. Tim turun ke lokasi untuk memastikan apakah kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang laut telah dilengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
“Hasil laporan 30 September itu, kami dalam rangka melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan di kawasan konservasi. Jadi ditemukan ada bangunan dermaga di atas air. Selama ini kita belum memiliki data bahwa ada usaha yang memanfaatkan di Pulau Teles ini. Kami bergerak ke sana memastikan apakah izinnya sudah ada, nah ini yang belum kami dapatkan. Tetapi fisik bangunannya sudah terbangun,” beber Sofyan.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa hingga pemantauan dilakukan, pihak Loka belum menemukan data perizinan terkait kegiatan pemanfaatan yang diperiksa. Namun, kepastian mengenai status legalitas setiap bangunan masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi dari instansi yang berwenang.
Kuasa Hukum Sebut Pulau Dibeli PT YYG
Di sisi lain, Firdaus menyampaikan pengakuan mengenai transaksi Pulau Teles dengan perusahaan yang disebutnya bernama PT YYG.
“Untuk Pulau Teles itu memang punya orang lokal tapi saya lupa, dibeli lah sama orang PT. Yang beli adalah perusahaan, namanya YYG. Pemegang sahamnya itu kedua-duanya orang Inggris,” ungkap Firdaus kepada wartawan.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu informasi penting dalam penelusuran status Pulau Teles. Meski demikian, pengakuan mengenai pembelian melalui perusahaan belum dengan sendirinya menjelaskan bentuk transaksi, objek yang diperjualbelikan, maupun status hak atas tanah dan pemanfaatan kawasan pulau tersebut.
Karena itu, diperlukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen transaksi, identitas badan hukum PT YYG, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta perizinan penanaman modal asing apabila kegiatan tersebut termasuk dalam kategori yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Keterangan Izin OSS Perlu Dicocokkan
Terkait pembangunan yang telah berlangsung, Firdaus juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah berkomunikasi dengan instansi terkait mengenai pengurusan persyaratan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, keterangan tersebut belum menjawab apakah seluruh izin yang diperlukan telah diterbitkan dan apakah dokumen tersebut mencakup kegiatan pembangunan serta pemanfaatan ruang laut di pulau Teles.
Sementara itu, pihak Loka KKP menyatakan belum menemukan data perizinan terkait pemanfaatan yang diperiksa saat melakukan pemantauan pada 30 September 2026.
Perbedaan informasi ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen. Pemerintah dan instansi teknis terkait perlu memastikan jenis izin yang telah diajukan, status penerbitannya, serta kesesuaiannya dengan lokasi dan kegiatan pembangunan yang berlangsung.
Pemborong Ungkap Rincian Pembangunan Tangga dan Gazebo
Informasi mengenai pembangunan fisik di pulau Teles juga disampaikan oleh seorang pemborong asal Tarempa berinisial Adr.
Adr mengungkapkan bahwa dirinya menerima pekerjaan pembangunan sebanyak 250 anak tangga. Menurut keterangannya, progres yang telah dikerjakan mencapai 122 meter, ditambah anak tangga lama sepanjang 56 meter, sehingga total panjang yang disebut telah terbangun mencapai 168 meter.
Selain pekerjaan anak tangga, Adr menyebut terdapat rencana pembangunan delapan unit Gazebo dengan nilai borongan Rp15 juta per unit.
Namun, menurut Adr, pembangunan Gazebo tersebut belum dilaksanakan karena terkendala keuangan dan masih menunggu tahap pekerjaan berikutnya.
Rincian tersebut memberikan gambaran mengenai aktivitas pembangunan di Pulau Teles. Kendati demikian, data mengenai nilai keseluruhan pekerjaan, pihak pemberi pekerjaan, dokumen kontrak, dan kesesuaian pembangunan dengan perizinan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Regulasi dan Legalitas Pemanfaatan Pulau Diperiksa
Dari sisi regulasi, terdapat sejumlah ketentuan yang relevan untuk ditelusuri dalam memastikan legalitas Pemanfaatan Pulau Teles.
Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pasal 26A mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing, termasuk ketentuan perizinan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Penerapan ketentuan ini perlu disesuaikan dengan status resmi Pulau Teles, sehingga perlu dipastikan terlebih dahulu apakah pulau tersebut termasuk dalam kategori pulau-pulau kecil terluar yang dimaksud dalam regulasi tersebut.
Ketiga, ketentuan mengenai pengelolaan kawasan konservasi dan pemanfaatan ruang laut, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang pengelolaan Kawasan Konservasi. Instansi teknis perlu memeriksa ketentuan yang berlaku terhadap lokasi, jenis bangunan, dan kegiatan yang dilakukan di Pulau Teles.
Dengan demikian, persoalan utama yang harus dijawab bukan semata-mata siapa pemegang saham perusahaan yang disebut membeli pulau, melainkan apakah transaksi dan kegiatan pemanfaatan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
PSDKP dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Penjelasan
Hingga berita ini disusun, Centraliputanesia menyatakan masih berupaya meminta konfirmasi kepada PSDKP Anambas yang berkantor di Antang mengenai hasil pengawasan, dokumen perizinan, serta tindak lanjut atas temuan dermaga, bangunan rumah, dan anak tangga di Pulau Teles.
Konfirmasi juga diperlukan dari instansi yang berwenang menangani perizinan penanaman modal, tata ruang laut, pertanahan, dan pemerintah daerah untuk memastikan status transaksi serta legalitas pemanfaatan kawasan tersebut.
Pihak PT YYG dan Pihak lain yang terkait perlu diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan mengenai bentuk transaksi, status penguasaan lahan, perizinan yang dimiliki, dan tujuan pembangunan Pulau Teles.
Wartawan centraliputanesia akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini dengan mengedepankan verifikasi dokumen, konfirmasi kepada pihak terkait, dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(R.4z)






