Akhirnya Disegel! Kisah Panjang Penjualan Pulau Teles Anambas Berujung Penghentian Sementara oleh PSDKP Batam

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang dan Tim, Serta Tim Loka Melakukan Penyegelan dengan Pemasangan Plang Penghentian Sementara Pulau Teles Terdokumentasi oleh Centraliputanesia, Selasa (03/11)

Anambas – Akhirnya tindakan tegas dilakukan. Polemik panjang dugaan penjualan Pulau Teles di Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, yang selama ini diungkap melalui investigasi Centraliputanesia, kini memasuki babak penting.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pangkalan PSDKP Batam melakukan penyegelan terhadap aktivitas pemanfaatan pulau tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Semuel Sandi Rundupadang, S.St., M.Si., turun langsung memimpin kegiatan penyegelan di Pulau Teles.

Kegiatan tersebut turut didampingi Korwas PSDKP Anambas, Hadi Puspito, S.St.Pi., M.Si., bersama jajaran dan tim, serta Tim Loka Anambas.

Wartawan Centraliputanesia, lebih dahulu tiba di Pulau Teles setelah bertolak dari Pelabuhan Roro Temburun menggunakan speedboat yang dibantu pihak Desa Batu Belah.

Sementara itu, rombongan Pangkalan PSDKP Batam berangkat dari Antang menggunakan speed patroli.

Tidak berselang lama setelah centraliputanesia tiba di lokasi, speed patroli PSDKP Batam kemudian merapat di dermaga Pulau Teles dengan membawa Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, bersama jajaran dan tim.

Centraliputanesia mengikuti langsung rangkaian kegiatan sejak kedatangan rombongan, pemeriksaan lokasi hingga pemasangan plang segel merah bertuliskan “Kementerian Kelautan dan Perikanan Penghentian Sementara”.

Kehadiran wartawan Centraliputanesia sejak sebelum rombongan PSDKP tiba menjadi bagian dari kesaksian langsung atas proses penyegelan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena kegiatan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan pulau-pulau kecil, serta pemanfaatan kawasan konservasi diduga belum dilengkapi perizinan yang diwajibkan.

“Jadi pada hari ini tanggal tiga November tahun dua ribu dua puluh enam kami dari Pangkalan PSDKP Batam Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan di Pulau Teles Kabupaten Kepulauan Anambas, saat ini kami dari Polsus PWP3K dan dari Loka Pengelolaan Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan kegiatan penghentian sementara atau penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan kawasan konservasi yang tidak dilengkapi dengan perizinan,” ujar Semuel yang mulai akrab disapa centraliputanesia, Selasa (03/11).

Ia merinci sejumlah ketentuan yang menjadi dasar tindakan penyegelan terhadap aktivitas PT YEG Investment Indonesia Group.

Perusahaan itu dalam informasi investigasi disebut terkait dengan dua warga negara Inggris dan melakukan pembangunan resort di Pulau Teles dengan luasan sekitar 4 hektare di dalam kawasan konservasi Anambas.

Adapun ketentuan yang menjadi dasar penindakan tersebut meliputi Pasal 47 ayat (1) dan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Serta Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, terkait kewajiban memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Kemudian Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, khususnya Pasal 117 dan Pasal 119, mengenai ketentuan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, terkait kewajiban perizinan dalam kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi.

Terkait tujuan penyegelan itu, Semuel menegaskan penyegelan dilakukan agar semua kegiatan sesuai aturan.

“Hal ini kami melaksanakan penghentian sementara untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan kawasan konservasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Penyegelan tersebut akan diberlakukan sampai seluruh persyaratan perizinan dasar dan perizinan berusaha dipenuhi.

Pihak PT YEG juga telah dimintai keterangan dan disebut akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pulau Teles ini memiliki luas empat hektar dan rencananya akan dilaksanakan pembangunan resort oleh PT YEG Investment Indonesia Group. Jadi hari ini kami lakukan penghentian sementara dan segel ini kami akan pasang sampai dengan terpenuhinya semua perizinan dasar, perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan,” tegasnya.

Di sela kegiatan penyegelan tersebut, Semuel Sandi Rundupadang turut menyampaikan apresiasi terhadap peran media dalam mengawasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Ia menilai partisipasi masyarakat dan insan pers memiliki arti penting dalam membantu pemerintah mengungkap aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan.

“Investasi itu tidak dilarang, investasi itu diharapkan, namun tidak boleh mengesampingkan peraturan ataupun ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Apresiasi itu juga berkaitan dengan kegiatan monitoring Satgas Anambas Pangkalan PSDKP Batam bersama Tim Loka Pekanbaru Wilayah Kerja Anambas pada 30 September 2026.

Serta pemberitaan media mengenai persoalan pemanfaatan pulau-pulau kecil di wilayah Anambas.

Bagi Centraliputanesia, apresiasi tersebut tidak terlepas dari rangkaian investigas yang telah menelusuri dugaan transaksi Pulau Teles sejak awal.

Penelusuran itu mencakup Akta Kuasa Mutlak Nomor 7 Tahun 2017 di Tanjung Uban, yang dalam investigasi disebut berkaitan dengan transaksi dari DP kepada SB, mantan anggota DPRD Anambas, senilai Rp1 miliar.

Kemudian dugaan adanya kuitansi kosong di Warkop 69 Simpang Lagoi, hingga informasi penjualan berantai dengan nilai mencapai Rp4 miliar kepada PT YEG Investment Indonesia Group.

Rangkaian tersebut menjadi bagian dari penelusuran atas status dan riwayat penguasaan Pulau Teles.

Pulau itu disebut sebagai pulau warisan dengan luas sekitar 12.000 meter persegi dan beralas dokumen SKRP Pertanian.

Kini, setelah berbagai informasi dan dugaan transaksi tersebut diungkap melalui investigasi jurnalistik, PSDKP Batam telah mengambil tindakan penyegelan terhadap aktivitas pemanfaatan Pulau Teles.

Namun, pemasangan plang segel bukanlah akhir dari seluruh persoalan.

Legalitas penguasaan, riwayat transaksi, kesesuaian pemanfaatan ruang laut, serta kepatuhan terhadap ketentuan kawasan konservasi tetap membutuhkan penelusuran dan pengawasan lebih lanjut.

Bagi Centraliputanesia, pemasangan plang segel ini menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pulau-pulau kecil tidak boleh berhenti pada laporan dan pemberitaan.

Investigasi jurnalistik telah mengungkap rangkaian persoalan, sementara penegakan aturan menjadi kewenangan aparat yang berwenang.

Pulau Teles bukan sekadar objek transaksi, melainkan bagian dari kekayaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang wajib dilindungi oleh hukum.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *