Kode Etik
PT MEDIA CENTRALIPUTANESIA GROUP / CENTRALIPUTANESIA.CO.ID
Kode Perilaku Perusahaan Pers
1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf CENTRALIPUTANESIA.CO.ID dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
2. Wartawan CENTRALIPUTANESIA.CO.ID DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
3. Wartawan CENTRALIPUTANESIA.CO.ID, dilarang merangkap sebagai wartawan atau kontributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen CENTRALIPUTANESIA.CO.ID
4. Wartawan CENTRALIPUTANESIA.CO.ID wajib mengutamakan kepentingan publik dan hak publik
5. Wartawan dan Staf Perusahaan CENTRALIPUTANESIA.CO.ID wajib mematuhi hokum dan peraturan perundang-undangan di wilayah tugasnya.
6. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan Gurindam.id atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi Gurindam.id melalui surat elektronik ke: centraliputanesiagroup@gmail.com, atau menghubungi kontak redaksi no HP/WA: 081372647975
7. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi CENTRALIPUTANESIA.CO.ID Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh CENTRALIPUTANESIA.CO.ID, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: centraliputanesiagroup@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
8.Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Media CENTRALIPUTANESIA.CO.ID, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan di Tanjungpinang
Tanggal 07 Desember 2023
HELMI INDRA
Pimpinan Umum