Natuna – Sejumlah organisasi profesi wartawan di Kabupaten Natuna yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Persatuan Jurnalis Natuna (PJN), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) resmi melayangkan somasi terhadap pemilik akun anonim di grup WhatsApp “Berita Natuna–Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna”. Senin (16/2/2026).
Langkah tersebut diambil menyusul unggahan tertanggal 14 Februari 2026 yang dinilai mengandung pernyataan menyerang kehormatan profesi wartawan. Dalam unggahan itu terdapat frasa “oknum wartawan abal-abal” serta tudingan bahwa wartawan merusak dan menghambat pembangunan.
Somasi bernomor 001/WARTAWAN NATUNA/II/2026 yang diterbitkan pada 16 Februari 2026 itu juga ditembuskan kepada admin grup WhatsApp, Sayed Mukhtarhadi (Abib Jong), serta Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, Iptu Richie Putra.
Gabungan organisasi wartawan menilai pernyataan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), serta Pasal 28 yang mengatur larangan penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau merugikan pihak lain melalui media elektronik.
Dalam somasi itu, pihak yang bersangkutan diminta menyampaikan klarifikasi terbuka, permohonan maaf, serta menjelaskan secara spesifik pihak yang dimaksud dengan istilah “oknum”. Jika tudingan tersebut tidak dapat dibuktikan atau tidak disertai penjelasan yang jelas, maka pernyataan dimaksud dinilai sebagai tuduhan tanpa dasar yang berpotensi memiliki konsekuensi hukum.
Organisasi wartawan memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam untuk itikad baik berupa klarifikasi. Apabila tidak ada respons dalam batas waktu tersebut, mereka menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan terlebih dahulu menyampaikan aduan resmi kepada aparat penegak hukum. Jika dalam prosesnya ditemukan unsur pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap Laporan Polisi sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kabupaten Natuna, Muhammad Rapi, menegaskan langkah somasi bukan bentuk penolakan terhadap kritik. Ia menyebut pihaknya terbuka terhadap kritik konstruktif, namun menolak tuduhan tanpa dasar yang berpotensi merusak reputasi profesi.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Jurnalis Natuna, Roy Parlin Sianipar, menekankan pentingnya menjaga ruang digital agar tetap sehat dan bertanggung jawab. Menurutnya, kebebasan berpendapat harus disertai dengan akuntabilitas.
Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Natuna, Baharullazi, menilai penggunaan akun anonim untuk melontarkan tudingan tanpa bukti berpotensi mencederai demokrasi lokal. Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Natuna, Doni Papilius, menyatakan somasi merupakan langkah proporsional sebagai upaya penyelesaian awal sebelum jalur hukum ditempuh.
Gabungan organisasi tersebut menegaskan komitmen untuk menjaga independensi dan profesionalisme pers di daerah, sekaligus memastikan ruang publik tetap beretika, berimbang, dan tidak dipenuhi narasi yang tidak akuntabel.(Red)






