Satreskrim Anambas Bongkar Korupsi Uang Muka Paket Sodetan, 3 Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sodetan Saat Digiring Satreskrim Polres Anambas dalam Penyerahan Barang Bukti Tahap II ke Kejaksaan Negeri Tarempa, Sabtu (22/2)

Anambas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan uang muka 30 persen pada Paket Pekerjaan Sodetan Drainase Penghubung dari Sungai Sugi menuju laut, Kecamatan Siantan, Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan Tahap II ini berlangsung pada Rabu hingga Kamis, 18 – 19 Februari 2026, pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, AKP Bambang Sutmoko, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan oleh Unit I Tipidkor Satreskrim. Ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas.

Perkara ini melibatkan dugaan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan uang muka proyek drainase pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2024.

Tiga tersangka yang diserahkan pada Tahap II adalah MH (44), aparatur sipil negara; AZ (42), pihak swasta; serta PR (60), pihak swasta.

Penanganan perkara mengacu pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, beserta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada Tahap II, penyidik menyerahkan barang bukti yang telah disita dan didokumentasikan secara sah, meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran, dokumen kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, uang tunai, serta peralatan terkait pelaksanaan proyek.

Kasatreskrim menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup.

“Pelaksanaan Tahap II ini bagian dari komitmen kami mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah. Kami pastikan setiap proses berjalan profesional dan sesuai perundang-undangan,” ujarnya, Sabtu (22/2).

Dengan penyerahan Tahap II, proses selanjutnya menjadi kewenangan kejaksaan untuk penuntutan di persidangan.

Polres Kepulauan Anambas berkomitmen terus mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi demi tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kepulauan Anambas.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *