Bintan – Pengelolaan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan atau (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat atau (DKTM) di Kabupaten Bintan kembali disorot. Dua dana ini lahir dari kewajiban perusahaan tambang yang beroperasi di Bintan selama bertahun-tahun, Senin (6/7/2026).
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bintan Nomor 332/XI/2007. SK tersebut terbit pada masa kepemimpinan Ansar Ahmad sebagai Bupati Bintan. Kini Ansar menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
Lalu, apa sebenarnya DKTM itu? Dalam SK 332/2007, DKTM adalah dana kepedulian yang wajib disetor perusahaan tambang untuk masyarakat di sekitar wilayah tambang. Tujuannya untuk program yang berdampak langsung ke warga.
Lalu bagaimana cara mengambil dana itu dari perusahaan? SK mengatur dua jalur. Pertama, masyarakat mengajukan lewat kepala desa dan BPD, diketahui camat, lalu diproses tim hingga dapat persetujuan tertulis. Kedua, perusahaan bisa menyalurkannya sendiri lewat program Community Development.
Bentuk penyaluran DKTM juga diatur. Bisa berupa beasiswa, pembangunan fisik seperti jalan atau balai, maupun kegiatan nonfisik untuk warga sekitar tambang. Artinya dana ini memang didesain untuk sampai ke tangan masyarakat.
Lalu berapa jumlahnya? SK tidak menyebut angka total. Yang ada hanya kewajiban setor dari perusahaan. Akumulasi besarnya dana baru terlihat dari total aktivitas tambang bauksit selama bertahun-tahun, yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Lalu bagaimana cara pembagiannya? Aturannya, pengajuan masyarakat harus lewat struktur desa, diverifikasi tim, dan disetujui secara tertulis. Sementara jalur perusahaan, pelaksanaannya dalam bentuk program yang menyentuh warga.
Pertanyaan kuncinya, benarkah dana itu sudah dibagi ke masyarakat? Hingga kini, banyak warga sekitar tambang mengaku minim informasi. Mereka belum pernah melihat rincian penyaluran DKTM, nama penerima, atau bentuk bantuan yang disalurkan.
Lalu apa buktinya? Sampai berita ini diturunkan, belum ada data terbuka dari Pemkab Bintan yang menunjukkan daftar penerima, jumlah yang cair, dan sisa dana. Minimnya bukti inilah yang memicu tanda tanya publik.
Seorang mantan camat periode kebijakan itu menilai, semua proses seharusnya bisa dilacak lewat dokumen administrasi. Menurutnya keterbukaan adalah kunci agar dana itu benar sampai ke masyarakat dan bukan hanya di atas kertas.
Karena SK itu lahir di era Ansar Ahmad sebagai Bupati, perhatian publik kini tertuju padanya. Sebagai Gubernur Kepri saat ini, penjelasan darinya ditunggu terkait mekanisme, jumlah dana, proses pencairan, dan bukti penyalurannya.
Polemik ini tidak boleh mengambang. Pemkab Bintan, Pemprov Kepri, dan mantan pejabat terkait perlu segera buka suara. Publik berhak mendapat jawaban berbasis dokumen resmi, bukan sekadar narasi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi ke Pemkab Bintan, Dinas ESDM Kepri, dan staf Gubernur Ansar Ahmad belum mendapatkan jawaban. Polemik ini tidak boleh mengambang. Pemkab Bintan, Pemprov Kepri, dan mantan pejabat terkait perlu segera membuka dokumen penyaluran DKTM secara terbuka, agar miliaran dan masyarakat Bintan tidak lagi menjadi tanda tanya.(R.4z)






