Anambas – Bupati Kepulauan Anambas *Aneng* melakukan audiensi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (20/7/2026).
Pertemuan tingkat tinggi ini diterima langsung oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Simon Saimima, S.STP., M.Si.
Turut mendampingi Bupati Aneng, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, Kepala BPKPD, Sekretaris Bappeda, Sekretaris Dispuspida, serta Kasubbid Anggaran.
Audiensi ini difokuskan untuk menata postur anggaran daerah agar Kabupaten Kepulauan Anambas dapat terlepas dari tekanan fiskal. Dari hasil pembahasan, Kemendagri dan Pemkab Anambas menyepakati 3 keputusan krusial.
Kondisi riil APBD Anambas saat ini mengalami tekanan berat. Belanja pegawai diproyeksikan menyerap lebih dari separuh APBD atau mencapai 52%.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Anambas diwajibkan melakukan pengetatan belanja operasional aparatur negara. Pengeluaran untuk ASN seperti gaji pokok dan tunjangan harus disesuaikan secara ketat agar tidak melanggar batas maksimal sesuai regulasi pusat. Kebijakan ini juga bertujuan menghindari risiko penundaan hak pegawai, seperti keterlambatan pembayaran THR awal tahun akibat keterbatasan kas daerah.
Dengan adanya efisiensi dan asistensi langsung dari Kemendagri, porsi anggaran yang sebelumnya terserap habis untuk belanja pegawai akan dialihkan secara bertahap.
Hasil rasionalisasi ini akan digunakan untuk memperlebar ruang fiskal daerah. Tujuannya guna mendanai program pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar publik, serta konektivitas wilayah perbatasan yang sangat dibutuhkan masyarakat Anambas.
Pihak Direktorat Kemendagri berkomitmen memberikan asistensi berkelanjutan kepada Pemkab Anambas. Pemerintah daerah diminta untuk selalu transparan dalam memaparkan postur APBD.
Langkah ini agar Pemkab Anambas dapat segera mendapatkan solusi teknis langsung dari pemerintah pusat apabila terjadi defisit kas atau keterlambatan penyaluran dana transfer.
Bupati Aneng menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Anambas dalam menjaga stabilitas keuangan daerah, memastikan hak-hak ASN tetap terpenuhi, dan mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk pembangunan yang langsung dirasakan masyarakat.(R.4z)






