Tanjungpinang – Melanjutkan diskusi beberapa waktu lalu terkait pentingnya pendampingan Kejaksaan Tinggi Kepri terhadap Proyek Strategis Gubernur Kepri Ansar Ahmad, LSM Gerakan Masyarakat Sipil Indonesia/GMSI melalui Ketua Umumnya Fachrizan, S.Sos telah mengirimkan surat resminya.
“Setelah Jum’atan tadi kita sudah kirimkan surat resmi dukungan pendampingan Kejaksaan untuk Proyek Strategis Pemprov Kepri. Ternyata sedang WFH, namun surat diterima oleh yang bertugas beserta surat tembusan tujuan lainnya,” ujar pria yang akrab disapa Fahry ke Redaksi media ini, Jumat malam (24/7).
Melanjutkan obrolannya, Fahry mengatakan persoalan ini menjadi atensi baginya bersama rekan-rekan merupakan bentuk kepedulian agar Proyek Strategis ini dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Posisi kita hari ini, dikarenakan program sudah berjalan maka tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Dan tentu yang kita harapkan ke depan adalah, realisasi pekerjaan harus tuntas 100 persen dengan kualitas yang baik sehingga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,” lanjut Fahry.
Fahry juga mengatakan program yang baik, pelaksanaan yang baik serta pengawasan yang baik merupakan kunci dari kelancaran sebuah program dan semua hal tersebut harus tegak pada aturan.
“Program yang berjalan dengan pengawasan ketat akan menghasilkan produk yang berkualitas. Pengawasan ini kita tidak bisa hanya mempercayakan kepada DPRD saja sesuai dengan fungsi kontrolnya berdasarkan undang-undang, namun mesti dimaksimalkan dengan kehadiran kejaksaan,” kata Fahry.
Dijelaskan Fahry, Proyek ini tidak bisa disamakan dengan Program lainnya. Pekerjaan ratusan miliar di tengah kondisi lemahnya fiskal Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hari ini menjadi seperti ‘makanan penuh lemak yang siap disantap oleh banyak orang lapar’, yang maksudnya adalah sempitnya ruang pekerjaan yang disediakan Pemerintah hari ini di tengah para pelaku usaha yang butuh pekerjaan.
“Yang jelas saya tegaskan bahwa upaya kita mendorong Kejaksaan untuk hadir pada proyek strategis tersebut merupakan bentuk kecintaan kita terhadap Pemprov Kepri, khususnya Gubernur Ansar Ahmad. Kita tidak mau ke depan muncul persoalan-persoalan hukum yang mestinya bisa diantisipasi dari awal agar pekerjaan ini bisa berjalan pada tempatnya,” jelas Fahry.
Menutup perbincangannya, Fahry mengatakan akan menunggu respon dari Pemprov Kepri atas suratnya.
“Harapan kita jelas agar surat tersebut direspon sesuai dengan tujuannya. Dan beberapa hari lagi kita akan layangkan audiensi ke Gubernur Ansar juga ke Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri untuk menyampaikan secara langsung usulan pendampingan ini,” tutup Fahry.
Secara aturan, pendampingan hukum oleh kejaksaan memiliki dasar hukum UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Kejaksaan yang memberikan kewenangan pada Kejaksaan di bidang Perdata dan Datun serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis.(Red)






