Pembersihan Sedimentasi Laut Bukan Pertambangan, Sekjen HPSLI Jelaskan Dasar Regulasi dan Tujuannya

Doc. Diambil pada (20/4), Sekjen Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI), Jusri Sabri, Saat Memaparkan Rencana Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut di Perairan Kawasan Pulau Numbing Kepada Masyarakat dan Tamu Undangan yang Hadir dan Dokumentasi Diperbaharui, Minggu (26/7)

Tanjungpinang – Perbedaan antara kegiatan pertambangan pasir laut dengan pemanfaatan hasil sedimentasi laut masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat, terutama di kawasan pesisir Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Isu tersebut mengemuka menyusul rencana pemanfaatan sedimentasi laut di wilayah perairan Numbing yang memunculkan beragam tanggapan dari nelayan maupun masyarakat pesisir.

Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Sedimentasi Laut Indonesia (HPSLI), Jusri Sabri, menjelaskan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi laut merupakan kegiatan yang berbeda dengan pertambangan pasir laut sebagaimana dipahami masyarakat selama ini.

Bacaan Lainnya

Dalam jumpa pers, Minggu (26/7) di Tema Coffee, Kilometer 8, Kota Tanjungpinang, Jusri mengatakan bahwa kegiatan tersebut berada di bawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), bukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Sedimentasi laut bukan pertambangan pasir laut. Karena itu pengaturannya berada di KKP, bukan di ESDM. Yang diatur pemerintah adalah pembersihan sedimentasi laut, bukan kegiatan penambangan pasir laut,” kata Jusri.

Ia menjelaskan, secara sederhana sedimentasi merupakan proses alam berupa penumpukan material seperti pasir, lumpur maupun pecahan karang yang terbawa arus laut dalam kurun waktu tertentu. Apabila endapan tersebut menumpuk secara berlebihan, menurutnya, kondisi itu dapat menutupi ekosistem dasar laut seperti terumbu karang maupun habitat biota laut lainnya.

Menurut Jusri, pemerintah melalui KKP menetapkan lokasi-lokasi yang dinilai mengalami sedimentasi berdasarkan hasil penelitian ilmiah, sehingga tidak semua wilayah laut dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan sedimentasi.

“Kalau pertambangan, lokasi bisa saja berada di berbagai tempat sesuai ketentuan pertambangan. Tetapi pembersihan sedimentasi hanya boleh dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan KKP berdasarkan kajian ilmiah,” ujarnya.

Ia menambahkan, di kawasan perairan Numbing terdapat endapan pasir dengan ketebalan yang menurut hasil kajian mencapai sekitar 10 hingga 14 meter pada sejumlah titik. Endapan tersebut, kata Jusri, dinilai telah menutupi terumbu karang dalam area yang luas.

“Yang dibersihkan adalah endapan pasir yang menutupi dasar laut tersebut. Tujuannya agar ekosistem yang tertutup dapat kembali terbuka,” jelasnya.

Jusri berpendapat bahwa kebijakan pemerintah melalui KKP justru ditujukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir sekaligus mendukung kesejahteraan nelayan.

“KKP mempunyai tugas melindungi dan menyejahterakan nelayan. Karena itu saya tidak melihat kementerian akan membuat kebijakan yang merugikan nelayan,” katanya.

Diatur Melalui Regulasi KKP

Dalam regulasi yang diterbitkan pemerintah, pemanfaatan hasil sedimentasi laut merupakan bagian dari penataan ruang laut dan pengelolaan sumber daya kelautan. Kegiatan tersebut hanya dapat dilakukan pada lokasi yang telah ditetapkan pemerintah setelah melalui proses identifikasi, penelitian, kajian lingkungan, serta memperoleh berbagai perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain wajib memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban lain, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut (IPPL) sebelum kegiatan dapat dilaksanakan secara legal.

Jusri mengatakan, hingga saat ini baru sebagian kecil perusahaan yang telah menyelesaikan seluruh tahapan perizinan tersebut.

“Dari sekitar 33 perusahaan yang memperoleh persetujuan awal, baru dua perusahaan yang telah mengantongi seluruh izin termasuk IPPL. Bahkan sampai saat ini belum ada perusahaan yang mulai melakukan kegiatan pemanfaatan karena masih ada tahapan yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Karena itu, dirinya menilai apabila terdapat aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan tanpa izin lengkap, maka kegiatan tersebut patut diduga merupakan aktivitas ilegal.

Nilai Ekonomi dari Hasil Sedimentasi

Jusri menjelaskan, HPSLI dibentuk sebagai wadah bagi pelaku usaha yang bergerak dalam pemanfaatan hasil sedimentasi laut. Menurutnya, biaya pembersihan sedimentasi sangat besar sehingga material hasil pembersihan yang memiliki nilai ekonomi dimanfaatkan untuk menutup biaya operasional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengambil nilai ekonominya sebagai bagian dari biaya pembersihan sedimentasi. Namun seluruh proses tetap harus mengikuti aturan pemerintah,” katanya.

Ia juga menyebut hingga kini belum terdapat kontrak penjualan pasir hasil sedimentasi, termasuk ke luar negeri.

Perlu Pemahaman yang Sama

Menutup keterangannya, Jusri mengajak masyarakat untuk membedakan antara kegiatan pertambangan pasir laut dengan pemanfaatan hasil sedimentasi laut.

Menurutnya, perbedaan tersebut terletak pada tujuan kegiatan, dasar regulasi, lokasi yang ditetapkan pemerintah, mekanisme perizinan, serta pengawasan yang dilakukan KKP.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah ini bukan pertambangan pasir laut, tetapi pembersihan sedimentasi yang menurut pemerintah bertujuan memulihkan kawasan yang tertutup endapan pasir. Karena itu mari kita pahami persoalan ini berdasarkan regulasi dan data yang ada,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Dalam regulasi pemerintah, pemanfaatan hasil sedimentasi laut dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang kelautan, termasuk kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Meski demikian, pelaksanaannya di lapangan tetap menjadi perhatian publik dan perlu dilakukan secara transparan, memenuhi seluruh persyaratan lingkungan, serta memperhatikan aspirasi masyarakat pesisir dan nelayan yang terdampak.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *