Tanjungpinang – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) di Tanjungpinang tidak hanya menjadi ajang mengukur kemampuan teknis jurnalistik, tetapi juga menguji kesiapan mental dan profesionalisme wartawan dalam menghadapi tekanan kerja di lapangan.
Hal tersebut disampaikan salah satu tim penguji dari Lembaga Penguji UKW Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UPN “Veteran” Yogyakarta, Mahmud Marhaba, yang juga Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Pusat sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, dalam wawancara dengan media.
Mahmud mengapresiasi pelaksanaan UKW yang digelar KJK di Tanjungpinang. Menurutnya, kegiatan tersebut menunjukkan kepedulian komunitas jurnalis terhadap peningkatan kualitas dan sumber daya manusia wartawan.
“Kita bersyukur hari ini ada uji kompetensi di Tanjungpinang. Ini dilaksanakan oleh Komunitas Jurnalis Kepri yang peduli terhadap sumber daya wartawan itu sendiri,” ujar Mahmud, Sabtu (29/8) disela sela sedang memberikan materi kepada peserta UKW di Hotel CK Tanjungpinang.
Menurutnya, pelaksanaan UKW harus mampu melahirkan wartawan yang benar-benar kompeten. Ia berharap sebagian besar peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan, sehingga kualitas wartawan ke depan semakin baik.
“Harapan kita tentunya orang-orang yang ikut ujian ini minimal 90 persen bisa menjadi kompeten. Karena itu, semuanya harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari pengetahuan sampai skill atau keterampilan,” katanya.
Mahmud menegaskan, UKW bukan sekadar menguji sejauh mana peserta mengetahui teori jurnalistik. Lebih dari itu, peserta juga dituntut mampu bekerja dalam situasi yang memiliki tekanan waktu serta mempertanggungjawabkan setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
“Dalam ujian itu bukan hanya sekadar tahu. Yang dilatih juga mental peserta dalam menghadapi tekanan waktu. Ada pekerjaan yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu, sehingga aspek psikologi dan mental peserta juga menjadi bagian penting,” jelasnya.
Ia menyebutkan, khusus jenjang wartawan muda terdapat sejumlah materi yang harus dikuasai peserta. Di antaranya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta berbagai peraturan yang berkaitan dengan pers dan Dewan Pers.
Selain pemahaman regulasi, peserta juga diuji dalam kemampuan membuat berita, melakukan wawancara serta membangun hubungan profesional dengan narasumber. Bahkan, wartawan dituntut memiliki jaringan narasumber yang memadai untuk mendukung aktivitas jurnalistiknya.
“Bagaimana membuat berita, bagaimana mewawancarai, bagaimana seorang wartawan memiliki koneksi atau relasi dengan narasumber. Ada 20 narasumber yang harus mereka siapkan. Wartawan juga harus tahu, dan narasumber harus bisa melihat apakah dia benar-benar wartawan,” ungkap Mahmud.
Dalam proses penilaian, kata Mahmud, penguji tidak hanya melihat hasil pekerjaan peserta. Peserta juga akan diminta menjelaskan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakannya.
“Yang pertama terkait hasil kerja peserta. Yang kedua ada wawancara. Apa yang Anda tulis, apa yang Anda kerjakan, akan ditanya. Benar tidak kamu menulis sendiri? Kamu tahu atau hanya menyontek?” tegasnya.
Menurut Mahmud, peserta yang mengerjakan tugas berdasarkan kemampuan dan pengalaman sendiri umumnya akan lebih mudah menjelaskan hasil pekerjaannya ketika diuji. Sebaliknya, peserta yang tidak memahami produk yang dibuatnya akan mengalami kesulitan saat diminta mempertanggungjawabkannya.
“Kalau mereka bekerja sesuai dengan apa yang mereka lakukan, pasti tidak ada masalah. Mereka mengerjakan apa yang mereka tahu. Tetapi kalau mencontek atau mendapat kiriman, ketika ditanya biasanya akan kelabakan,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahmud mengatakan, penguji dapat melihat kesiapan seorang peserta dari kemampuan dasar jurnalistik yang selama ini menjadi pekerjaan sehari-hari. Salah satunya adalah kemampuan membuat berita secara utuh dan memenuhi unsur jurnalistik.
“Kita bisa melihat dari kesiapan kewartawanannya. Sudah berapa lama dia menjadi wartawan, kemudian bagaimana persiapannya terkait pekerjaan yang setiap hari mereka lakukan, yaitu membuat berita,” katanya.
Ia menilai, kemampuan dasar seperti menentukan judul, membuat lead, memahami unsur 5W+1H, serta menghadirkan pernyataan narasumber merupakan hal mendasar yang harus dikuasai seorang wartawan.
“Kalau membuat berita saja tidak bisa, membuat judul tidak bisa, membuat lead tidak bisa, unsur 5W+1H tidak terpenuhi, itu berat. Bagaimana dia bisa mempertanggungjawabkan pekerjaannya sebagai wartawan kompeten?” kata Mahmud.
Menurutnya, status kompeten bukan semata-mata menjadi pengakuan formal, tetapi harus tercermin dari kualitas produk jurnalistik yang dihasilkan. Seorang wartawan tetap harus mampu menghasilkan berita yang memenuhi kaidah jurnalistik setelah dinyatakan kompeten.
“Bisa saja nanti turun ke lapangan dengan status sebagai wartawan kompeten, tetapi kalau hasil beritanya berantakan, tidak ada kalimat langsung, tidak ada pernyataan dari narasumber, tentu itu harus belajar lagi,” pungkasnya.(R.4z)






