Lewati Tenggat 60 Hari: Disdikpora Anambas Dinilai Gagal Terhadap PPK, APH Diminta Periksa

Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas Kembali Disorot dengan Belum Dikembalikan Nya Uang Negara Rp339 Juta Tenggat 60 Hari ke Kas Daerah, Rabu (6/10)

Anambas – Tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Hingga awal Oktober 2026, pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah disebut belum sepenuhnya rampung, sementara tenggat penyampaian tindak lanjut rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 telah terlewati, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Disdikpora Anambas melaksanakan 108 paket jasa konsultansi konstruksi dengan total pagu sekitar Rp3,40 miliar. Dalam pemeriksaan ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp427,12 juta. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp87 juta yang telah disetor ke Kas Daerah berdasarkan Surat Tanda Setoran (STS), sehingga masih terdapat sekitar Rp339 juta yang belum masuk ke kas daerah.

Bacaan Lainnya

Temuan BPK tersebut antara lain berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan, kelengkapan dokumen pengawasan, serta pertanggungjawaban Belanja Langsung Pegawai (BLP) yang tidak sesuai dengan daftar hadir Tenaga Ahli. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pengendalian dan verifikasi pelaksanaan kontrak.

Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa, tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) antara lain mengendalikan kontrak, menyimpan dokumen pelaksanaan kegiatan, melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan, serta menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 11 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Dari sisi tindak lanjut pemeriksaan, Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Persoalan mengemuka ketika proses pengembalian belum seluruhnya terealisasi. PPK Disdikpora Anambas, Dian, S.STP., saat dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa proses pengembalian masih berjalan.

“Walaikumsalam pak, terkait ini sedang proses pak, ini jasa konsultasi pengawas bukan kekurangan volume… sudah ada juga yang mengembalikan,” kata Dian, Selasa (6/10) kemarin.

Ketika ditanyakan mengenai batas waktu 60 hari, Dian mengakui masih terdapat penyedia yang belum menyelesaikan pengembalian.

“Iya pak, ada juga penyedia yang belum dibayarkan tahun 2025, mereka menunggu pembayaran hutang mereka akan melunaskan,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai mekanisme penyelesaian, Dian menyebut masih menunggu pencairan.

“Masih dalam proses menunggu pencairan utang 2025, terimakasih. Untuk saat ini belum bisa pengajuan pencairan karena proses menunggu DPA diberikan ke OPD,” terangnya.

Keterangan tersebut kemudian dikroscek kepada Kepala BPKAD Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad. Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan penerimaan, baru sekitar Rp87 juta yang masuk dari total temuan Rp427,12 juta.

“Kalau di kami kan, kami Bendahara Umum Daerah ya, jadi taunya uang masuk dan uang keluar saja. Jadi kalau sampai saat ini, yang masuk itu baru Rp87 juta dari Rp427 juta itu, jadi masih ada Rp339 juta lagi yang harusnya masuk ke kas daerah,” jelas Syarif kepada Centraliputanesia.

Ketika ditanya mengenai penguatan kapasitas aparatur pengadaan, Syarif memilih tidak memberikan penilaian langsung terhadap Disdikpora karena di luar tugasnya sebagai BUD. Namun, ia menekankan pentingnya penyegaran kompetensi bagi pejabat yang memiliki sertifikasi pengadaan.

“Kalau ruang lingkup saya kan perbendaharaan, sebagai Bendahara Umum Daerah. Saya tidak ingin salah bicara di luar kapasitas. Harapan kita semua tentu tertib administrasi. Cuma mungkin… ya mungkin perlu ada penyegaran kembali, semacam refreshment atau pelatihan ulang. Supaya rekan-rekan yang memegang sertifikat itu, kompetensinya tetap ter-update untuk menjalankan tugasnya. Karena kan sertifikatnya sudah beberapa tahun yang lalu,” ungkap Syarif.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena persoalan tidak hanya menyangkut pengembalian kelebihan pembayaran, tetapi juga efektivitas pengendalian kontrak dan kapasitas pejabat yang bertanggung jawab. Sebelumnya, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga, juga menyoroti perlunya penguatan kemampuan PPK dalam menjalankan tugas pengendalian pekerjaan.

Namun demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian, pelanggaran administratif maupun unsur pidana tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang. Temuan BPK tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam konteks tersebut, keterlambatan tindak lanjut menjadi penting untuk diperiksa. UU Nomor 15 Tahun 2004 menetapkan kewajiban penyampaian jawaban tindak lanjut kepada BPK paling lambat 60 hari, sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 menegaskan bahwa kerugian negara/daerah harus segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas kondisi tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri Anambas maupun Polres Anambas, didorong untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah persoalan tersebut sebatas keterlambatan administratif dan pengembalian kerugian, atau terdapat dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan proses perencanaan, pelaksanaan, verifikasi, pengawasan hingga pertanggungjawaban pekerjaan.

Pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan antara lemahnya pengendalian kontrak dengan munculnya kelebihan pembayaran sekitar Rp427,12 juta serta belum masuknya sekitar Rp339 juta ke Kas Daerah. Pemeriksaan APH diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan uang negara yang belum dikembalikan dapat dipulihkan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi mengenai hasil pembinaan maupun tindak lanjut internal terhadap persoalan tersebut.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *