Anambas – Teka-teki kepemilikan Pulau Teles di Kabupaten Kepulauan Anambas perlahan terkuak. Kepala Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan Timur, Babandi, mengkonfirmasi kebenaran status warganya terkait keluarga almarhum AA dan anaknya DP.
Dikonfirmasi wartawan Centraliputanesia, Kades Babandi membenarkan kedua nama tersebut adalah warganya.
“Benar, keduanya warga Desa Batu Belah. Kalau terkait AA itu meninggal dunia waktu saya kelas 5 SD, jadi beliau meninggal di Kalimantan saat itu,” ujar Babandi melalui telepon WhatsApp pada Kamis (15/10).
Babandi menjelaskan, transaksi awal terjadi sekitar tahun 2017. Transaksi itu terjadi antara keluarga almarhum AA, terutama anaknya DP, dengan pihak mantan Anggota DPRD Anambas.
“Yang saya ketahui sekitar tahun 2017 itu, ada transaksi antara keluarga beliau, terutama anak beliau atas nama DP, kepada pihak mantan Anggota DPRD,” jelas Babandi.
Kades bahkan mengaku melihat langsung dokumen transaksi tersebut.
“Kalau untuk dokumen yang dari anak AA, DP itu menjual dengan Mantan Anggota DPRD itu saya melihat ada kwitansi dan akte notarisnya atas nama DP tadi menjual ke Mantan Anggota DPRD Anambas, saya pernah lihat,” tegasnya.
Dalam transaksi tersebut, menurut Kades, ada perantara yang menjadi juru bicara, yakni seorang yang disebut Pak Mbom orang Mujan, pengurus dari pihak mantan Anggota DPRD tersebut.
Saat ditanya soal nilai transaksi, Babandi mengaku masih menyimpan bukti percakapan.
“Nanti saya coba cek ya, kalau masih ada WA-nya. Tapi kalau tidak salah sekitar Rp 1 Miliar,” ujarnya.
Saat itu, proses juga disertai permintaan pembuatan surat keterangan tidak sengketa dan bukan kawasan konservasi.
Untuk kelanjutan penjualan dari mantan Anggota DPRD ke pihak asing, Kades mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Kalau terkait mantan Anggota DPRD menjual dengan orang asing itu, kabarnya seperti itu. Cuma berapa angkanya, tanggal berapa dan di mana transaksi, Demi Allah saya tidak pernah melihat dan tak pernah tahu,” kata Babandi jujur.
Kades baru mengetahui kelanjutan Pulau Teles pada awal tahun 2026 ini. Ia bertemu dengan seorang pengacara bernama Firdaus dari Batam.
“Beberapa waktu lalu, masih di tahun 2026 ini, sekitar bulan Februari, ada pengacara nama Firdaus dari Batam. Saya ketemu dengan Firdaus itu di Laluna, kalau tanggalnya saya lupa tapi bulannya Januari 2026, sekitar tanggal 6-7,” ungkap Babandi.
Dalam pertemuan di Laluna tersebut, Firdaus melaporkan rencana pembangunan.
“Jadi beliau itu melaporkan kepada saya, mohon izin Pak Kades kami ingin membangun Pulau Teles. Karena kami sudah membeli dengan pihak Mantan Anggota DPRD Anambas yang saya sampaikan tadi,” tutur Babandi menirukan ucapan Firdaus.
Saat ditanya filosofi atau alas hak Pulau Teles, apakah ada surat zaman Belanda atau Jepang, Kades menjawab lugas.
“Kalau filosofi tanah ini saya kurang tahu juga Bang. Tapi masyarakat ramai mengetahui bahwa tanah Pulau Teles milik keluarga almarhum Pak AA tadi, masyarakat tempatan,” ujarnya.
Terkait peruntukan Pulau Teles ke depan, Babandi menyebut Firdaus menyampaikan ingin membangun sejenis resort.
“Sejauh ini Firdaus menyampaikan ingin membuat sejenis resort. Belum lama beliau ketemu saya itu, sudah jadi pelabuhan, sudah ada pekerjaan dan jadi pelabuhan,” katanya.
Di akhir wawancara, Kades Batu Belah menitipkan pesan penting.
“Saya cuma nitip pesan. Ketika ada pekerjaan, mohonlah agar orang lokal dulu diutamakan, saya bilang seperti itu kepada Firdaus,” harap Babandi.(R.4z)






