Anambas – Badan Kepegawaian Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas melaksanakan sidak kantor kehadiran pegawai yang ada diseluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (22/4/2024).
Sidak yang dilakukan bersama Bagian Hukum, Inspektorat dan Satpol-PP itu dilakukan serentak dengan membentuk 6 tim untuk melakukan operasi. Tidak hanya di ibukota, kegiatan itu juga dilakukan di Kecamatan-kecamatan yang berada di pulau-pulau kecil sebagai bentuk keseriusan kegiatan.
Hal itulah yang disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Doni Warjianto ketika dihubungi melalui sambungan telepon.
Iya benar , setelah memberikan kelonggaran libur lebaran, hari ini kita melaksanakan monitoring di seluruh kantor OPD yang ada di Anambas atas arahan pimpinan. Tidak hanya di kantor OPD di ibukota, bahkan yang di kecamatan juga kita lakukan hal serupa, kata Doni.
Doni menjelaskan, dalam sidak yang dilaksankan ini, jika kedapatan ada pegawai yang belum masuk kantor tanpa keterangan, tidak sedang cuti, sakit atau dinas luar, maka sanksi sesuai Peraturan Bupati berupa pemotongan tunjangan dan gaji akan dilakukan.
“Jikalau dalam sidak nanti ada ASN atau PTT Honorer yang belum masuk kantor tanpa ada bukti fisik keterangan, maka pemotongan TPP bagi ASN sebesar 25 persen dan pemotongan gaji bagi PTT Honorer sebanyak 25 persen akan dilakukan,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan ini akan terus berlanjut hingga monitoring diseluruh kantor OPD dilakukan sepenuhnya.