Bupati Anambas Hadiri Diskusi dan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD

Bupati Anambas, Abdul Haris Saat Memberikan Kata Sambutan, Senin(22/07).

Anambas — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Diskusi Peran BPD Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dan Pengetasan Kemiskinan di Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa, Senin (22/07/2024).

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya seremonial saja. Haris berharap seluruh perangkat desa yang hadir pada hari ini dapat mengambil manfaat baik dari apa yang di dapat pada kegiatan ini.

“Semoga kegiatan hari ini dapat membuka pemahaman kita dalam urusan internal khususnya di desa guna memperbaiki dan menjadi lebih baik lagi,” ucap Abdul Haris.

Menurut Bupati, dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan Desa, BPD memiliki kewajiban melakukan pengawasan atas kinerja kepala desa. Hal tersebut dilakukan agar terwujud asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan tertib serta disiplin anggaran.

“Tidak hanya BPD, Inspektorat, Camat dan masyarakat juga merupakan unsur yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan atas jalannya kinerja penyelenggaraan pemerintahan di desa, sesuai dengan pasal 5 Permendagri 73 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” jelas Abdul Haris.

“Dengan ini, kegiatan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan BPD dan Diskusi Peran BPD Dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan dan Pengetasan Kemiskinan di Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dengan resmi saya buka,” Sambung Bupati sembari membuka kegiatan.

Acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipaparkan dari tenaga ahli utusan Presiden RI, Rusli Efendi dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa PDTT RI, Idrus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *