Kasus Pembunuhan Bayi yang Menggemparkan di Anambas Akan Segera Diadili

Doc. Unit Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas Saat Menyerahkan Tersangka ke Kajari Cabang Natuna di Tarempa, di Ambil Pada Selasa (30/7)

Anambas – Kasus pembunuhan bayi yang menggemparkan Kepulauan Anambas memasuki babak baru. Tersangka, MS, yang tak lain adalah ibu kandung dari bayi, akan segera diadili.

Unit II Tipidum Satreskrim Polres Kepulauan Anambas resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap dua ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Rabu (31/7/2024).

Tersangka yang berinisial MS ini diduga kuat telah menghabisi nyawa bayi kandungnya pada 12 Juli lalu. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Dengan ditetapkannya P21, ini artinya berkas perkara sudah memenuhi syarat formal dan material untuk diajukan ke pengadilan

“Setelah dinyatakan lengkap, penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa ini juga merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum atas tindakan pembunuhan,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian, saat dikonfirmasi, Kamis (1/8).

“Dengan diterimanya berkas perkara yang lengkap, maka tahap penyidikan oleh kepolisian dinyatakan selesai,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, Iptu Rio Adrian menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Anambas. “Penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan secara resmi di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna kemarin siang,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *