Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas di bawah kepemimpinan Bupati Aneng menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung peningkatan kesejahteraan nelayan sekaligus menekan tingginya biaya logistik di wilayah kepulauan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah konkret dengan menyurati Menteri Perdagangan (Mendag) Republik Indonesia c.q Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik pada 30 Januari 2026 terkait permohonan penambahan kuota Reefer Kontainer pada program Tol Laut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Kepulauan Anambas, Japrizal, sebagai tindak lanjut pembahasan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Anambas bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Anambas yang sebelumnya membahas optimalisasi Tol Laut guna menekan biaya logistik, khususnya pengangkutan hasil perikanan.
Japrizal menjelaskan, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia telah memberikan tanggapan resmi atas surat Bupati Anambas Nomor: /500.2.2/30/KDH/SD/01/2026 perihal permohonan penambahan kuota Reefer Kontainer.
“Permohonan Pemerintah Daerah telah ditanggapi oleh Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Kementerian Perdagangan, Bapak Sri Sugy Atmanto. Pada prinsipnya, Kementerian mendukung upaya daerah dalam memperkuat distribusi logistik, khususnya bagi wilayah kepulauan seperti Anambas,” ujar Japrizal melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke Awak Media ini, Selasa (10/2).
Dalam surat tanggapan tersebut, Kementerian Perdagangan merujuk pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJPL 34 Tahun 2015 tentang tata cara dan mekanisme penerbitan Shipping Instruction (SI) dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan barang laut dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan atau yang disebut dengan 3T.
Adapun kriteria pembagian alokasi ruang muat kapal pada pelabuhan singgah meliputi:
1. Jumlah kebutuhan barang sesuai jenis dan skala prioritas
2. Jumlah consignee atau potensi consignee
3. Jumlah penduduk setempat
4. Capaian muatan pada tahun sebelumnya
5. Masukan dari Pemerintah Daerah
6. Kesepakatan bersama antarinstansi terkait sesuai kondisi lapangan
Lebih lanjut, Japrizal menegaskan bahwa kewenangan penetapan alokasi ruang muat kapal berada pada Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, permohonan penambahan kuota kontainer akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, disertai data dukung yang komprehensif dari Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah siap menyiapkan dan melengkapi data dukung yang diperlukan, termasuk potensi muatan hasil perikanan dan kebutuhan riil nelayan Anambas. Ini sejalan dengan aspirasi HNSI yang disampaikan dalam RDP DPRD Anambas,” tuturnya.
Selain itu, Japrizal juga menegaskan pentingnya pengawasan dalam implementasi Tol Laut agar tidak terjadi praktik monopoli kuota secara tidak transparan. Ia menilai, apabila terdapat permainan oknum pengelola Tol Laut yang memprioritaskan pemilik modal besar, hal tersebut berpotensi merusak esensi Tol Laut sebagai bentuk subsidi negara.
“Jika terjadi monopoli kuota secara ‘gelap’, tentu akan menciptakan penghalang masuk bagi nelayan kecil. Kondisi ini tidak kita inginkan karena justru bertentangan dengan tujuan Tol Laut untuk membantu masyarakat pesisir,” tegasnya.
Menurutnya, apabila tarif logistik masih berbiaya tinggi dan menghabiskan porsi besar dari margin keuntungan, maka nilai tambah hasil laut Anambas justru akan dinikmati oleh penyedia jasa angkut, bukan oleh nelayan sebagai produsen utama. Hal tersebut, kata Japrizal, perlu menjadi perhatian bersama.
Melalui optimalisasi Tol Laut, khususnya dengan penambahan Reefer Kontainer yang tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berharap dapat meningkatkan efisiensi biaya logistik, menjaga kualitas hasil perikanan, serta mendorong peningkatan pendapatan nelayan dan stabilitas harga kebutuhan pokok di daerah.
Pemerintah Daerah, lanjutnya, akan terus berkoordinasi dengan DPRD, HNSI, serta kementerian terkait agar kebijakan logistik nasional benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kepulauan.
(R.4z)






