Anambas – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice. Penghentian penuntutan itu dilakukan Jaksa Fasilitator pada Jumat, 22 Mei 2026, sebagai wujud penegakan hukum yang mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, dan rasa keadilan di masyarakat.
Dua tersangka tersebut adalah Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran. Keduanya sebelumnya disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban bernama Agusman. Peristiwa itu terjadi di Hotel Anambas Inn dan mengakibatkan korban mengalami luka di kepala bagian kanan akibat pukulan dari kedua tersangka.
Proses penyelesaian perkara melalui RJ telah lebih dulu difasilitasi Jaksa Penuntut Umum selaku Jaksa Fasilitator pada 20 April 2026 bertempat di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif. Dalam proses itu, korban dan tersangka dipertemukan untuk bermusyawarah guna mencapai kesepakatan damai yang adil dan memulihkan keadaan sosial di masyarakat.
Usai tercapai kesepakatan, Kejari Anambas mengajukan permohonan persetujuan RJ melalui ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI. Permohonan itu disetujui JAM-Pidum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026. Beberapa pertimbangan dikabulkannya RJ antara lain: kedua tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tercapai kesepakatan damai tanpa paksaan, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka dengan tulus dan ikhlas.
Atas persetujuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). Penghentian penuntutan ini kemudian dikuatkan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Natuna sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tanggal 18 Mei 2026.
Dengan diterbitkannya SKPP, maka perkara atas nama Meldi Saputra dan Rudianto resmi dihentikan demi hukum. Langkah ini menjadi komitmen Kejari Anambas untuk menyelesaikan perkara ringan melalui pendekatan restoratif, sehingga hukum tidak hanya memberi kepastian, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan bagi korban, pelaku, maupun masyarakat.(Red)






