33 Laptop dan Kamera DPRD Anambas Hilang, Dana Rp358 Juta Menguap

Gambar Hanya Menggambarkan Ilustrasi Karikatur 33 Laptop dan Kamera DPRD Anamabas yang Mengunakan APBD Sejak Tahun 2000 Hingga 2014 Hilang, Kamis (30/4)

Anambas – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan fakta mengejutkan (nol dokumen-Red), saat melakukan pemeriksaan fisik Barang Milik Daerah (BMD) di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas. Sebanyak 33 unit peralatan elektronik berupa Laptop (note book) dan Kamera (peralatan studio video) yang diadakan menggunakan APBD tidak ditemukan wujudnya.

Aset tersebut diadakan dalam empat periode berbeda rentang tahun 2000-2012, tahun 2013, dan pengadaan terakhir tahun 2014. Secara keseluruhan, nilai perolehan barang saat transaksi mencapai Rp358.488.000.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024 yang diperoleh Redaksi Media ini pada Kamis (30/4/2026), rincian 33 unit aset yang raib adalah sebagai berikut:

Pertama, 5 unit Kamera (Perekam Studio Video dan Film Lain-lain) merek Olympus Konan PCM-LS 11 senilai total Rp34.430.000 yang diadakan pada tahun 2014.

Kedua, untuk kategori laptop (note book) tercatat: 2 unit merek HP senilai Rp31.900.000; 2 unit merek Asus senilai Rp25.982.000; 1 unit Sony Vaio senilai Rp8.178.000; 7 unit Apple/layar sentuh senilai Rp69.678.000; dan 16 unit Sony Vaio senilai Rp188.320.000 Seluruh note book ini diadakan dalam rentang waktu 2000, 2010, 2012, 2013 hingga 2014, tanpa perincian tahun spesifik untuk tiap jenis.

Total 33 unit barang tersebut tercatat sah secara administrasi, namun lenyap secara fisik.

Yang memprihatinkan, sebagian barang sudah berumur 12 hingga 24 tahun sejak diadakan, tetapi pengelola aset tidak dapat menunjukkan dokumen penghapusan resmi atau keterangan apa pun yang menjelaskan ketiadaan barang. Artinya, secara administrasi aset masih terdaftar, namun secara fisik tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Beda Belanja Modal dan Belanja Barang-Jasa

Dalam pengelolaan keuangan daerah, belanja modal dan belanja barang-jasa memiliki fungsi serta perlakuan akuntansi yang berbeda.

Belanja modal adalah pengeluaran untuk membentuk atau menambah aset tetap yang manfaatnya lebih dari satu tahun. Sifatnya investasi jangka panjang dengan nilai relatif besar. Contohnya: pembangunan gedung, pembelian kendaraan dinas, solar cell, serta pengadaan Laptop (note book) dan Kamera perlengkapan (studio video) seperti dalam kasus ini. Hasil belanja modal dicatat sebagai kekayaan daerah yang wajib dijaga keberadaannya.

Sementara itu, belanja barang dan jasa adalah pengeluaran untuk keperluan operasional harian yang manfaatnya habis dalam satu tahun atau bersifat habis pakai. Contohnya: ATK, bahan bakar, jasa konsultan, atau biaya rapat. Belanja ini langsung dibebankan sebagai biaya pada tahun berjalan dan tidak menambah aset daerah.

Kesalahan klasifikasi kedua jenis belanja ini kerap menjadi pintu awal penyimpangan. Seperti temuan sebelumnya soal salah pos anggaran solar cell dan gedung puskesmas yang seharusnya belanja modal tetapi dicatat sebagai belanja barang-jasa. Praktik itu membuka celah potensi kerugian keuangan negara.

Celah Penghamburan di Belanja Barang dan Jasa

Pos belanja barang dan jasa justru paling rentan terjadi penghamburan uang daerah. Indikasinya antara lain:

1. Pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil: jumlah melebihi keperluan atau spesifikasi berlebihan;

2. Harga pengadaan lebih tinggi dari harga pasar atau melampaui standar yang ditetapkan;

3. Proses pengadaan tidak transparan: tidak melalui lelang atau kriteria diatur sepihak;

4. Pembelian berulang padahal barang lama masih layak pakai atau bisa diperbaiki dengan biaya lebih murah;

5. Realisasi tidak sesuai perencanaan dan hasilnya tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Kasus 33 unit perangkat DPRD yang hilang ini menjadi contoh pemborosan. Meski awalnya merupakan belanja modal, ketiadaan pengamanan dan pertanggungjawaban membuat uang daerah senilai Rp358,4 juta seolah menguap.

Tanggung Jawab Pengguna Barang

Sesuai Pasal 44 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Barang memiliki kewajiban mutlak untuk melakukan pengamanan, pencatatan, dan pemeliharaan seluruh BMD yang berada dalam penguasaannya. Temuan ini menjadi sorotan serius atas lemahnya sistem pengelolaan dan pencatatan aset daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dan tanggapan resmi dari Sekretariat DPRD terkait nasib 33 unit barang tersebut serta langkah tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Hak jawab dan tanggapan dari pihak terkait tetap disediakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Catatan Redaksi: Nilai Rp358.492.000 merupakan harga perolehan pada saat pengadaan tahun 2000-2014, bukan nilai taksiran saat ini.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penelusuran dan pertanggungjawaban aset daerah ini.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *