Anambas – Polemik mengenai masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas yang ramai diperbincangkan di grup Facebook Berita Seputar Anambas mendapat klarifikasi langsung dari Sekretaris Daerah (Sekda), Sahtiar.
Polemik tersebut mencuat setelah beredarnya unggahan akun Facebook “Ory Jone” yang menyinggung masa jabatan Sekda sekaligus melontarkan pernyataan bernada kontroversial terhadap profesi wartawan. Unggahan itu kemudian memicu reaksi luas di kalangan masyarakat dan insan pers.
Dalam wawancara bersama sejumlah media di Anambas, Senin (28/4/2026), Sekda menegaskan tidak ada aturan yang membatasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama seperti Sekda harus berhenti setelah lima tahun atau dua periode.
“JPT itu tidak mengenal sistem periode seperti jabatan kepala daerah. JPT berlaku sampai pejabat yang bersangkutan berhenti atau memasuki usia pensiun 60 tahun. Yang diwajibkan undang-undang adalah evaluasi setiap 5 tahun, bukan pemberhentian otomatis,” tegas Sahtiar.
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, masa jabatan JPT Pratama dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja melalui uji kompetensi atau talent pool. Selain itu, batas usia pensiun untuk jabatan Sekda adalah 60 tahun.
Terkait mekanisme evaluasi, Sekda menyebut dirinya akan mengikuti proses penilaian kembali menjelang masa lima tahun masa jabatan.
“Menjelang 5 tahun, saya akan menjalani talent pool Ini adalah penilaian ulang terhadap kemampuan pejabat selama menjabat, berbeda dengan open bidding yang merupakan kompetisi terbuka antarorang,” jelas Sekda.
Ia menambahkan, hasil dari Panitia Seleksi nantinya akan menjadi rekomendasi kepada kepala daerah untuk menentukan apakah jabatan tersebut dilanjutkan atau tidak.
Lebih lanjut, Sekda juga menjelaskan terkait mekanisme pengangkatan Penjabat (Pj) Sekda. Menurutnya, pengangkatan Pj Sekda hanya berlaku dalam kondisi tertentu dan bersifat sementara.
Ia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang membatasi masa jabatan JPT hanya dua periode. Selama belum mencapai usia pensiun dan dinyatakan layak berdasarkan asesmen, jabatan tersebut dapat terus dilanjutkan.
Sekda juga menegaskan bahwa kewenangan pemberhentian JPT berada pada kepala daerah dengan persetujuan gubernur.
“Untuk Sekda kabupaten/kota, pemberhentian dilakukan oleh Bupati dengan persetujuan Gubernur. Pemberhentian dapat berupa promosi ke jabatan lebih tinggi atau mutasi antar JPT yang setara. Eselon 2A dan 2B merupakan JPT dengan grade berbeda, bukan penurunan jabatan,” ujarnya.
Terkait ramainya diskusi di media sosial, publik diimbau untuk memahami perbedaan mendasar antara jabatan politik dan jabatan karier ASN yang berbasis sistem merit.
“Sebelum membagikan informasi, pastikan untuk tabayun dan memeriksa aturan yang berlaku agar ruang digital menjadi ruang edukasi, bukan disinformasi. Saluran resmi untuk menyampaikan keberatan atas kinerja pejabat tersedia melalui DPRD, KASN, atau Ombudsman RI,” tutup Sekda.(R.4z)






