Ungkap Alas Hak Rumah di Pelabuhan Nelayan Piabung, Kaur Dedi: Saya Hanya Bantu Kalam

Kepala Desa, Murhadi, Sekretaris Desa, Hazam dan Kaur Desa, Dedi yang Sedang Mengambil Foto Dokumentasi Saat Diwawancarai Awak Media ini di Kantor Desa Piabung Berkaitan Kronologi Awal Pembuatan Surat Alas Hak Bangunan Rumah Milik Komarudin, Rabu (3/6)

Anambas – Kaur Pemerintahan Desa Piabung, Dedi, membeberkan kronologi awal pembuatan surat alas hak bangunan rumah milik Komarudin yang berdiri di area Pelabuhan Nelayan Desa Piabung. Penjelasan itu disampaikan Dedi saat ditemui awak media di Kantor Desa Piabung pada Rabu (3/6/2026).

Dedi mengakui dalam proses pembuatan surat alas hak tersebut dirinya hanya membantu administrasi. Menurutnya, pada saat itu kewenangan pembuatan surat semestinya berada pada bagian yang menangani urusan pemerintahan desa.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa (Sekdes) Piabung, Hazam, kemudian menjelaskan pembagian tugas perangkat desa sebelum dan sesudah adanya penyesuaian struktur organisasi pemerintahan desa.

Menurut Sekdes, sebelum tahun 2026 pengurusan surat pindah dan Kartu Keluarga (KK) menjadi tugas Kasi Pemerintahan, sedangkan urusan surat tanah berada di bawah Kaur Perencanaan. Namun setelah dilakukan pembenahan struktur organisasi pada tahun 2026, kewenangan pengurusan surat tanah dialihkan kepada Kasi Pemerintahan.

Berkaitan dengan surat alas hak milik Komarudin, Dedi kemudian mengisahkan awal mula dirinya terlibat dalam proses tersebut. Ia menyebut hanya membantu membuat draf surat atas permintaan seseorang.

“Sebenarnya, yang harus membuat surat alas ini adalah bagian Kasi Pemerintahan, tapi sebelum ada perubahan,” kata Dedi.

Lebih lanjut, Dedi mengaku mengetahui bahwa kawasan Pelabuhan Nelayan Desa Piabung memiliki ketentuan tersendiri terkait pembangunan maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan lahan dan bangunan.

Pada kesempatan itu, Sekdes kembali menerangkan mekanisme pengurusan surat di tingkat desa. Ia menjelaskan bahwa setiap pengajuan seharusnya terlebih dahulu diketahui RT dan RW sebelum diproses oleh pihak desa melalui Kasi Pemerintahan.

Namun dalam kasus pengajuan surat alas hak Komarudin, proses tersebut disebut tidak diajukan langsung oleh pemilik bangunan maupun melalui RT/RW, melainkan melalui seorang warga bernama Kalam.

Dedi menjelaskan, Kalam mendatanginya dan mengajak turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengukuran batas lahan yang berada di sekitar rumah Komarudin di kawasan Pelabuhan Nelayan Desa Piabung.

Atas permintaan tersebut, Dedi mengaku ikut melakukan pengukuran di lapangan. Setelah proses pengukuran selesai, tahapan berikutnya tinggal menunggu penandatanganan Kepala Desa Piabung.

Dalam keterangannya, Dedi juga mengakui bahwa dirinya tidak terlebih dahulu menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala desa sebelum draf surat disiapkan. Pengakuan itu disampaikannya di hadapan Kepala Desa dan Sekretaris Desa saat wawancara berlangsung.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pihak lain mengurus surat alas hak, Dedi menyebut hal itu dapat dilakukan sepanjang diketahui oleh RT dan RW setempat.

“Memang RT/RW mengetahui, akan tetapi apakah RT/RW menandatangani itu mengetahui persis surat yang ditandatangani untuk keperluan apa, saya hanya dari Kalam,” ujar Dedi.

Sementara itu, Kepala Desa Piabung, Murhadi, turut menjelaskan prosedur penerbitan surat yang berlaku di lingkungan pemerintah desa.

Menurut Murhadi, setiap surat yang diajukan masyarakat umumnya terlebih dahulu diverifikasi oleh RT/RW dan Sekretaris Desa sebelum sampai ke meja kepala desa untuk ditandatangani.

“Saya kan tahu nama-nama warga saya apabila ada yang mengajukan surat ini. Kalau sudah diverifikasi RT/RW dan Sekretaris Desa, maka saya tinggal tanda tangan saja,” ujarnya.

Meski demikian, Murhadi menegaskan dirinya tidak dapat menandatangani surat alas hak Komarudin karena lokasi bangunan berada di kawasan yang bukan diperuntukkan sebagai pemukiman.

Karena itu, ia mengaku telah berulang kali mengingatkan perangkat desa agar setiap urusan pertanahan terlebih dahulu dikonsultasikan kepada kepala desa sebelum diproses lebih lanjut.

“Agar jangan sampai kalau sudah di ujung mau tanda tangan, ditolak kepala desa. Kepala desa yang disalahkan, kepala desa juga harus selektif dalam hal urusan tanah,” katanya.

Untuk memperkuat alasannya, Murhadi mencontohkan sejumlah kasus sebelumnya, di mana surat telah diterbitkan namun lahan yang dimaksud tidak digunakan sesuai rencana dan justru diperjualbelikan kepada pihak lain.

Menambahkan penjelasan kepala desa, Sekdes Piabung kembali menegaskan bahwa sesuai prosedur administrasi desa, draf surat dibuat oleh Kasi Pemerintahan, diverifikasi Sekretaris Desa, dan selanjutnya ditandatangani oleh Kepala Desa.

Di akhir keterangannya, Dedi juga membantah adanya keterlibatan pihak lain bernama Juni dalam proses pengurusan surat alas hak maupun pembangunan rumah milik Komarudin.

“Tidak ada dan tidak pernah ada dalam urusan surat-surat alas hak Komarudin. Sebab saya hanya berurusan dengan Kalam saja,” tegas Dedi.

Ia menegaskan bahwa sepanjang yang diketahuinya, komunikasi dan pengurusan yang berkaitan dengan pembangunan rumah di kawasan pelabuhan tersebut hanya melibatkan dirinya sebagai perangkat desa dengan pihak Komarudin melalui Kalam.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *