Anambas – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Periksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yang diterima, awak media ini mengungkap adanya kelebihan pembayaran senilai ratusan juta rupiah pada kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan dokumen hasil audit, Disdikpora melaksanakan 108 paket pekerjaan konsultansi konstruksi dengan pagu mencapai Rp3,40 miliar. Dari total tersebut, tercatat ada kelebihan bayar sebesar Rp427,12 juta.
Temuan itu muncul setelah dilakukan pengujian di lapangan. Sejumlah persoalan yang diidentifikasi antara lain kekurangan volume pekerjaan, dokumen pengawasan yang tidak lengkap, serta pertanggungjawaban belanja langsung pegawai yang tidak sesuai dengan daftar hadir Tenaga Ahli.
Hingga laporan diterbitkan, baru Rp75,41 juta yang telah disetor ke kas daerah (BPKAPD) Anambas. Artinya, masih ada Rp351,71 juta uang negara yang belum dikembalikan dan masih diminta pertanggungjawaban.
Pelaksanaan 108 paket itu dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Sejumlah pasal terkait tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanggung jawab penyedia menjadi sorotan.
Penyebab utama temuan disebut akibat lemahnya verifikasi atas kelengkapan produk dan bukti Belanja Lansung Pegawai (BLP) pada saat serah terima. Pengawasan terhadap kehadiran Tenaga Ahli di lapangan juga dinilai belum optimal.
Secara keuangan, kondisi ini berpotensi merugikan keuangan daerah. Secara tata kelola, hal ini menunjukkan pengendalian internal pada proses pengadaan dan pembayaran jasa konsultansi masih lemah.
Kasus serupa juga ditemukan di dua perangkat daerah lain, yakni Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kelautan serta Dinas PUPR, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Namun, nilai dan jumlah paket terbesar berada di Disdikpora.
Untuk memenuhi asas keberimbangan pemberitaan, awak media ini telah berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Kepala Disdikpora, Tony Karnain, melalui telepon dan pesan WhatsApp pada Senin (6/7/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi.
Publik kini menanti kejelasan. Di antaranya daftar penyedia yang dinyatakan kelebihan bayar, skema penagihan sisa Rp351,7 juta, serta bentuk sanksi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lalai.
Dengan masih tersisanya Rp351,71 juta yang belum dikembalikan, kondisi ini membuka ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas indikasi kelalaian dalam pengawasan.
Lembaga pemeriksa negara juga mendorong Pemkab Anambas membenahi sistem, agar kejadian serupa tidak berulang pada TA 2026. Perbaikan itu penting demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD, khususnya di sektor pendidikan.
Awak media akan terus memantau tindak lanjut kasus ini. Kemampuan Disdikpora menyelesaikan sisa kelebihan bayar akan menjadi tolok ukur komitmen Pemkab Anambas terhadap tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.(R.4z)






