Terkait Pengembalian Rp351 Juta, Akan Ditempuh Jalur Hukum: PPK Disdikpora Anambas Belum Bisa Jawab

Foto Karikatur Ilustrasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan (Disdikpora) Anambas Lebih Memilih Diam, Belum Bisa Menjawab Soal Arah Hukum Terkait Pengembalian Rp351 Juta Terhadap Penyedia, Rabu (8/7)

Anambas – Sisa kelebihan bayar Rp351,71 juta hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2025 hingga kini belum dikembalikan ke kas daerah.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kepri yang diterima awak media ini, Disdikpora melaksanakan 108 paket pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dengan total pagu Rp3,40 miliar. Dari audit tersebut ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp427,12 juta.

Bacaan Lainnya

Hingga laporan diterbitkan, baru Rp75,41 juta yang telah disetor ke BPKAD Anambas. Dengan demikian masih tersisa Rp351,71 juta yang belum dipertanggungjawabkan.

BPK mencatat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan paket tersebut. Di antaranya kekurangan volume pekerjaan, dokumen pengawasan tidak lengkap, dan pertanggungjawaban Belanja Langsung Pegawai (BLP) yang tidak sesuai daftar hadir Tenaga Ahli.

Temuan ini dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Penyebab utamanya adalah lemahnya verifikasi kelengkapan produk saat serah terima dan pengawasan terhadap kehadiran Tenaga Ahli di lapangan.

Konfirmasi pesan WhatsApp yang disampaikan awak media kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Disdikpora Kabupaten Kepulauan Anambas, Dian S.STP pada Rabu (8/7), membenarkan bahwa dirinya bersama Pak Rusdi merupakan PPK untuk paket jasa konsultasi tersebut.

“Terkait ini, Disdik sudah memanggil konsultan untuk pengembalian hasil LHP BPK. Mereka bersedia mengembalikan dan hasil rapat sudah disampaikan ke inspektorat,” ujarnya.

Ketika ditanya kapan sisa Rp351,71 juta akan disetor, Ibu Dian hanya menjawab singkat.

“Terkait pengembalian, konsultan bersedia mengembalikan kekurangan volume,” katanya.

Namun saat disinggung soal sanksi kepada PPK dan apakah akan ditempuh jalur hukum jika penyedia wanprestasi, Ibu Dian lebih memilih diam.

“Mohon maaf pak, saya belum bisa menjawab karena masih dalam proses pengembalian,” ucap Dian.

Ia juga menambahkan bahwa tanggung jawab dokumen ada pada konsultan.

Secara keuangan, sisa Rp351,71 juta yang belum dikembalikan berpotensi merugikan keuangan daerah. Secara tata kelola, temuan ini menunjukkan lemahnya pengendalian internal dalam proses pengadaan dan pembayaran jasa konsultansi.

BPK mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas segera membenahi sistem agar kejadian serupa tidak terulang di TA 2026. Perbaikan penting dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD, khususnya di sektor pendidikan.

Dengan belum adanya kepastian waktu penyetoran dan tidak adanya jawaban terkait sanksi, awak media ini akan terus memantau perkembangan pengembalian sisa kelebihan bayar ke kas daerah.(R.4z).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *