Bahas Rancangan Perbup Pakain Dinas, Sekda Anambas: Jadikan Pilihan Bukan Keharusan

Dok. Dskmf: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar Mengelar Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati di Ruang Media Center Lt II Kantor Bupati, Senin (01/9)

Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Keputusan Bupati tentang Penggunaan Pakaian Dinas Tertentu untuk Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup serta BPBD. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Sahtiar dan berlangsung di Ruang Media Center Lt. II Kantor Bupati, Pasir Peti, Selasa (01/9/2026).

Dalam arahannya, Sahtiar menekankan bahwa penyusunan aturan pakaian dinas wajib mengacu pada ketentuan pusat, khususnya yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.

Bacaan Lainnya

“Daerah tetap harus mengikuti aturan Mendagri. Tapi kalau memang ada ruang untuk inovasi, jadikan itu sebagai pilihan atau kebebasan, jangan sampai menjadi keharusan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum menetapkan aturan baru, Pemda harus memastikan terlebih dahulu apakah sudah ada regulasi khusus yang mengatur hal tersebut. Jika sudah ada, maka rancangan Perbup harus menyesuaikan. Jika belum, daerah diperbolehkan membuat pengaturan dengan melihat praktik baik dari daerah lain, selama tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Pembahasan difokuskan pada kebutuhan tugas di Dishub dan BPBD yang memiliki karakteristik berbeda antara kerja kantor dan kerja lapangan. Karena itu, rancangan keputusan diminta memuat pilihan jenis pakaian dinas secara jelas agar pegawai tidak bingung dan tetap sesuai kondisi tugas.

“Jangan sampai ketentuannya kaku. Ada yang di kantor, ada yang di lapangan. Pakaian dinasnya harus bisa menyesuaikan, tapi tetap punya dasar hukum yang jelas,” tegas Sahtiar.

Rapat juga membahas kemungkinan adanya pakaian khusus untuk kegiatan tertentu. Opsi tersebut diminta untuk tetap dicantumkan dalam rancangan agar setiap penggunaan memiliki dasar.

Lebih lanjut, Sahtiar mengingatkan bahwa aturan yang dibuat bukan hanya soal administrasi. Implementasinya harus realistis dan bisa dijalankan perangkat daerah secara konsisten.

“Pemerintah daerah bukan hanya membuat aturan, tapi juga memastikan pakaian itu memang bisa dipakai dan sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.

Dengan mengacu pada regulasi pusat, kewenangan daerah, serta kebutuhan tugas, ia berharap rancangan Perbup ini menghasilkan pengaturan yang jelas, tidak menyulitkan, dan tetap tertib.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *