Anambas – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, mulai mempersiapkan tahapan pendaftaran calon kepala desa yang akan mengikuti pemilihan serentak pada Oktober 2026.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pesisir Timur, Suker, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan bersama anggota panitia yang telah ditunjuk oleh Kepala Desa Pesisir Timur. Persiapan tersebut antara lain memasang pengumuman persyaratan calon kepala desa serta daftar pemilih tetap (DPT) di sejumlah titik yang mudah dilihat masyarakat.
Menurut Suker, pengumuman pendaftaran calon kepala desa telah dimulai sejak 15 September hingga 23 September 2026. Sementara untuk pendaftaran calon secara resmi dijadwalkan pada 29 September 2026. Namun, panitia juga telah menerima berkas dari calon yang ingin mendaftar sesuai tahapan yang telah ditentukan.
“Kalau untuk pembukaan pendaftaran calon kepala desa, kami sudah mulai dari tanggal 15 September sampai tanggal 23 September 2026 sebagai pengumuman pendaftaran. Kalau tanggal pendaftarannya pada 29 September 2026,” ujar Suker, saat diwawancarai media ini di kantor desa, Rabu (16/9).
Terkait persyaratan, Suker menyebutkan panitia telah memasang brosur di sejumlah lokasi, termasuk di wilayah Teluk Mabay dan Dusun. Selain itu, informasi persyaratan juga disampaikan melalui grup komunikasi masyarakat desa, bersamaan dengan pengumuman daftar pemilih tetap.
Suker menjelaskan, salah satu persyaratan utama calon kepala desa adalah warga negara Indonesia. Calon juga diberikan kesempatan untuk mendaftar meskipun berasal dari desa lain, namun setiap orang hanya diperbolehkan mengikuti satu pendaftaran calon kepala desa.
“Yang pertama warga negara Indonesia dan diberikan kebebasan boleh dari desa mana. Misalnya dari Desa Temburun, boleh mendaftar di sini. Tetapi dia hanya boleh satu pendaftaran, tidak boleh ikut dua pendaftaran,” jelasnya.
Selain itu, calon kepala desa sekurang-kurangnya harus memiliki ijazah pendidikan tingkat SMP atau sederajat. Dokumen pendidikan yang dilampirkan meliputi ijazah SD, SMP hingga ijazah terakhir dan harus dilegalisir oleh pihak sekolah. Sedangkan bagi calon yang menggunakan ijazah program paket, legalisasi dilakukan melalui Dinas Pendidikan.
Untuk persyaratan administrasi lainnya, calon diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan dari rumah sakit, serta surat keterangan tidak pernah menggunakan narkoba dari kepolisian setempat. Calon juga harus memenuhi persyaratan terkait ketuhanan Yang Maha Esa dan menyatakan kesediaannya ditempatkan di desa apabila terpilih sebagai kepala desa.
Bagi calon yang berasal dari kalangan aparatur atau memiliki status tertentu, terdapat persyaratan tambahan. Suker mengatakan calon yang masih berstatus kepala desa harus mendapatkan surat izin dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sementara bagi calon yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), diperlukan persetujuan dari BKPSDM Kabupaten Kepulauan Anambas.
Mengenai batas usia, Suker menyebutkan calon kepala desa minimal berusia 25 tahun. Sementara untuk batas usia maksimal, menurutnya tidak ditentukan sepanjang calon memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, pelaksanaan pemungutan suara Pilkades serentak di Kabupaten Kepulauan Anambas dijadwalkan berlangsung pada 24 Oktober 2026. Suker mengatakan terdapat 22 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak.
“Untuk hari H pemilihan serentak se-Kabupaten Anambas ada 22 desa, pelaksanaannya pada tanggal 24 Oktober 2026. Namun ada arahan dari PMD, kalau ada salah satu desa yang belum memiliki calon, pendaftarannya akan diperpanjang. Jadi satu desa harus menunggu desa tersebut agar pelaksanaan pemilihan bisa dilakukan secara serentak,” terangnya.
Suker juga menjelaskan mengenai status Kepala Desa Pesisir Timur saat ini yang diketahui kembali mengikuti proses pencalonan. Apabila nantinya kepala desa tersebut telah ditetapkan sebagai bakal calon, yang bersangkutan akan mengajukan izin cuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau beliau nanti akan meminta surat izin cuti setelah ditetapkan sebagai bakal calon kepala desa. Kalau masih bakal calon, beliau masih berstatus sebagai kepala desa,” kata Suker.
Untuk lokasi pemungutan suara, Panitia Pilkades Desa Pesisir Timur akan menggunakan satu tempat pemungutan suara (TPS). Lokasi tersebut berada di Gedung Serba Guna yang terletak di depan lapangan voli dusun.
Sementara berdasarkan data yang disampaikan panitia, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Desa Pesisir Timur saat ini sebanyak 700 pemilih. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 355 pemilih laki-laki dan 345 pemilih perempuan.
Panitia mengimbau masyarakat Desa Pesisir Timur yang telah memenuhi ketentuan untuk mengikuti seluruh tahapan Pilkades serta memperhatikan informasi resmi yang telah diumumkan panitia.(R.4z)






