Anambas – Kebijakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Anambas yang membolehkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencalonkan diri sebagai Kepala Desa menuai sorotan.
Hal itu tertuang dalam Surat Resmi BKPSDM Nomor: B/800.1.9.1/112/BKPSDM/SD/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026 tentang Penjelasan Keikutsertaan PPPK dalam Pemilihan Kepala Desa.
Menanggapi itu, Tokoh Masyarakat Tarempa, Herman Khailani, menilai aturan tersebut secara tidak langsung membuka karpet merah bagi PPPK.
“Jelas ini karpet merah. Kita tidak melarang hak politik orang, tapi lihat ketimpangannya. PPPK kampanye pakai cuti tahunan, gajinya tetap jalan dibayar negara. Sementara calon dari masyarakat biasa, kalau kampanye 12 hari, kebunnya terbengkalai, tokonya tutup, tidak ada yang bayar,” ujar Herman panggilan akrab media ini, Jumat (18/9) di warung kopi Ester Tarempa.
Menurut Herman, ada tiga keistimewaan PPPK yang tidak dimiliki calon lain berdasarkan isi surat BKPSDM tersebut:
Pertama, di halaman 3 poin d, PPPK wajib cuti tahunan saat kampanye, yang artinya penghasilan tetap diterima. Kedua, secara panggung, PPPK sudah dikenal sebagai aparatur pemerintah. Ketiga, jika kalah, PPPK tetap kembali menjadi ASN dengan kontrak aman, sementara calon masyarakat biasa menanggung risiko sendiri.
“Kalau menang pun baru disuruh mundur dari PPPK. Kalau kalah, balik lagi jadi pegawai. Jadi mau menang atau kalah, PPPK tetap aman. Ini yang kami sebut karpet merah itu,” tegas Herman.
Herman mengingatkan, surat BKPSDM di poin 3.c dan 3.e sebenarnya sudah memberikan pagar, yakni melarang PPPK menggunakan jabatan, kewenangan, dan fasilitas negara untuk kepentingan pencalonan serta wajib menjaga netralitas.
” Tinggal sekarang pengawasannya. Jangan sampai cuti hanya dibatas kertas, tapi bisa saja tetap pakai kendaraan dinas, pakai jam kerja untuk kampanye. Panitia Pilkades, DPMD, dan BKPSDM harus tegas,” tambahnya.
Ia berharap Pilkades di Anambas tetap menjadi ajang adu gagasan yang adil, bukan adu fasilitas.
“Aturan sudah membolehkan, silakan. Tapi keadilan kontestasi harus dijaga. Jangan sampai masyarakat biasa kalah start sebelum bertanding,” tutup Herman.
Catatan Redaksi, Dasar Hukum
Surat BKPSDM Anambas merujuk pada Surat Kepala BKN No. 5321/B-AU.02.01/SD/CI/2023 dan Surat Mendagri No. 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025 yang membolehkan PPPK ikut Pilkades dengan syarat izin tertulis dari Bupati melalui BKPSDM.(R.4z)






