Tanjungpinang – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau turun tangan mengusut dugaan maladministrasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri. Langkah ini diambil menyusul mandeknya penanganan kasus dugaan pelanggaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kepulauan Anambas.
Langkah investigatif tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor T/0706/LM.44-05/0216.2026/X/2026 yang ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, pada 8 Oktober 2026.
Surat itu merupakan respons atas aduan yang dilayangkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar. Disnakertrans Kepri disorot karena diduga tidak menyampaikan laporan perkembangan penanganan perkara secara tertulis kepada pelapor.
“Saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh Keasistenan Pemeriksaan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri,” tegas Lagat dalam keterangan tertulisnya.
Masuknya Ombudsman menandai babak baru polemik pelanggaran UMK yang menyeret PT Duta Marine, perusahaan migas yang beroperasi di Anambas.
KSPSI menilai kinerja pengawas Disnakertrans berjalan di tempat. Kekecewaan buruh memuncak karena instansi tersebut dituding tertutup dan tidak membuka hasil pertemuan dengan manajemen PT Duta Marine.
Kondisi itu membuat KSPSI memilih jalur Ombudsman untuk menuntut transparansi dan kepastian hukum.
Terpisah, Ketua KSPSI Anambas, Sahtiar, mengapresiasi respons cepat Ombudsman Kepri dalam menindaklanjuti aduan pekerja.
“Harapan saya ke depan, ada kejelasan dan transparansi dari Disnakertrans atas pemeriksaan yang dilakukan di PT Duta Marine,” tutup Sahtiar ke Redaksi media ini, Jumat (9/10).
Saat dihubungi konfirmasi redaksi media ini kepada Kadis Nakertrans Kepri, Diky Wijaya, melalui pesan WhatsApp yang ditanyakan. Kadisnakertrans hanya menjawab.
“Hubungi PPNS wasnaker saja,” yang tak lama kemudian langsung memblokir nomor Redaksi, Jumat (9/10).(Red)






