DP Disuruh SB Tanda Tangan Kwitansi Kosong di Warkop, Syok Dapat 2 Kwitansi Rp 2,35 M dari Kades via WA

Gambar Ini Hanya Mengambarkan Ilustrasi dalam Bentuk Karikatur, SB Temui DP di Warung Kopi Simpang Lagoi Menandatangani dua Kwitansi Kosong Tanpa Penyebutan, Namun Ada Angka Nominal 1 Miliar dan 1,3 Miliar, Kamis (22/10)

Tanjungpinang – Kasus dugaan jual beli Pulau Teles di Desa Batu Belah, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, menemukan babak baru yang mengejutkan.

Ahli waris DP, anak dari Almarhum AA, mengungkap fakta bahwa dirinya disuruh menandatangani dua kwitansi kosong oleh SB.

Bacaan Lainnya

Peristiwa itu terjadi pada 24 Mei 2025 di Kedai Kopi 69 Simpang Lagoi.

“SB jumpa saya di Kedai Kopi 69 Simpang Lagoi, saya disuruh tanda tangan kwitansi kosong tanpa ada penyebutan,” ungkap DP saat memperlihatkan kwitansi tersebut kepada tim Centraliputanesia di salah satu warung kopi di Kilometer 5 Tanjungpinang Selasa malam (20/10).

Keterkejutan DP semakin bertambah, setelah Kepala Desa Batu Belah, Babandi, mengirimkan foto dua kwitansi melalui WhatsApp.

“Satu kwitansi nilai 1 Miliar saya mungkin paham, tapi satu kwitansi kosong ada nominal 1,3 Miliar itu juga tanpa ada penyebutan, saya baru ketahui setelah dikirim dari Kepala Desa pakai WhatsApp. Saya baru tau ada 2 kwitansi dari Kades,” tegas DP.

Berdasarkan bukti foto yang diterima redaksi, dua kwitansi tersebut adalah:

1. Kwitansi senilai Rp 1.350.000.000,-dari SB untuk pembayaran kebun (Pulau Tulis) Desa Batu Belah seluas ±20.000 M2 No. XXX/SKRP/SXX-XX.09.20XX.

2. Kwitansi senilai Rp 1.000.000.000,-dari SB untuk pembayaran kebun (Pulau Tilis) Desa Batu Belah seluas ±12.000 M2 No. XXX/SKRP/SXX-XX.09.20XX.

Kedua kwitansi tersebut bertanggal Batu Belah, 10 September 2014, bermaterai Rp 6.000,- dan telah ditandatangani oleh DP sebagai penerima.

Kejanggalan terlihat jelas. Jika penandatanganan dilakukan pada Mei 2025, namun tanggal yang tertera di kwitansi adalah 10 September 2014, terdapat selisih waktu 11 tahun. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya pengisian tanggal dan nominal setelah proses tanda tangan.

Praktik menyuruh tanda tangan di atas dokumen kosong kemudian diisi kemudian hari tanpa sepengetahuan penanda tangan, jika terbukti, dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan dugaan penipuan Pasal 378 KUHP.

Kasus ini kini menjadi atensi publik, mengingat objek yang diperjualbelikan adalah pulau kecil yang seharusnya mendapat pengawasan ketat dari negara.

Sebelumnya, konfirmasi centraliputanesia terkait Akta Kuasa Pulau Teles sudah disampaikan ke SB. Namun SB engan memberikan keterangan rinci dan hanya menjawab “Saya Mau Jadi Penonton Dulu” sebagaimana diberitakan media ini pada 20 Oktober 2026.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *