DPRD Anambas Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ketua DPRD Anambas, Rian Kurniawan Saat Memimpin Rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 yang Digelar di Lantai I Kantor DPRD Anambas, Senin (16/3)

Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Senin (16/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Tarempa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, serta dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, hingga perwakilan media.

Bacaan Lainnya

Dalam pembukaan rapat, pimpinan DPRD menyampaikan bahwa paripurna telah memenuhi kuorum sesuai daftar hadir anggota dewan, sehingga rapat dapat dilaksanakan dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Agenda utama rapat adalah penyampaian LKPJ oleh Bupati Kepulauan Anambas sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025.

“Melalui penyampaian LKPJ ini, DPRD akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik dari aspek pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, maupun kebijakan strategis daerah,” ucap Rian Kurniawan, Ketua DPRD Anambas.

Setelah penyampaian nota pengantar LKPJ oleh Bupati, DPRD memberikan apresiasi atas penyampaian laporan yang telah dilakukan sesuai ketentuan waktu yang berlaku.

Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara sekaligus penyerahan dokumen LKPJ Bupati kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan lebih lanjut.

DPRD menegaskan bahwa LKPJ merupakan dokumen penting yang memuat informasi mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, program dan kegiatan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah, serta capaian kinerja selama satu tahun anggaran.

“Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD nantinya akan memberikan rekomendasi kepada kepala daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” tambah Rian (Sapaan Red) Media ini saat memimpin rapat LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi masukan konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam meningkatkan efektivitas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta percepatan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan pelaksanaannya yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Setelah seluruh rangkaian agenda selesai, rapat paripurna secara resmi ditutup oleh pimpinan DPRD dengan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah hadir dan berpartisipasi.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *