Anambas – (Advetorial) Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kepulauan Anambas melakukan konsultasi ke Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri di Batam, Rabu (15/4/2026).

Konsultasi tersebut menghadirkan Kasubdit Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri, Eka Sastra Effendi, SH., http://M.Si sebagai pemateri.
Dalam paparannya, Eka menegaskan tujuan utama rekomendasi DPRD terhadap LKPJ adalah untuk menstimulasi kepala daerah agar bekerja lebih baik ke depan. Fungsi pengawasan ini, kata dia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan secara maksimal oleh DPRD.
Jangan Terjebak Angka, Fokus ke Dampak

Eka mengingatkan agar DPRD tidak hanya terpaku pada angka-angka anggaran saat menyusun rekomendasi. “Fokuslah ke hal krusial, yaitu program kegiatan yang berdampak langsung ke masyarakat,” tegasnya.
Visi-misi kepala daerah, lanjutnya, menjadi tolok ukur utama dalam menyusun rekomendasi. DPRD perlu menilai sejauh mana visi-misi tersebut sudah dijalankan, apakah maksimal, dan apa kendalanya jika belum tercapai.
Dorong Kepala Daerah Aktif ke Pusat
Terkait perizinan usaha dan investasi, Eka menyebut kepala daerah harus lebih aktif membangun komunikasi dengan pemerintah pusat. Khususnya ke kementerian/lembaga di bidang pariwisata dan perikanan yang menjadi fokus utama daerah pesisir.

Ia mencontohkan Wonosobo sebagai daerah yang mampu survive karena kelihaian, kedekatan, dan hubungan baik kepala daerahnya dengan pemerintah pusat.
Eka juga membeberkan adanya program “Reboan” dari Ditjen Otda setiap hari Rabu. Program ini memfasilitasi kepala daerah untuk menyampaikan langsung berbagai isu daerah ke Kemendagri.
Catatan Penting untuk DPRD
Beberapa poin krusial lain yang disampaikan Eka antara lain:
1. Sosialisasi kebijakan – Kurangnya sosialisasi kebijakan Pemda ke masyarakat layak dijadikan bahan rekomendasi DPRD.
2. Tindak lanjut rekomendasi* – Rekomendasi DPRD tahun sebelumnya seharusnya ditindaklanjuti oleh komisi-komisi.
Progresnya perlu dipantau agar bisa diselaraskan dengan rekomendasi tahun berjalan.
3. Belanja pegawai – Aturan belanja pegawai maksimal 30% pada 2027 sesuai UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dapat dikecualikan bagi daerah yang tidak mungkin survive.

Syaratnya harus disetujui Kemendagri dan Kemenkeu.
Konsultasi ini diharapkan memperkuat kapasitas Pansus LKPJ dalam menyusun rekomendasi yang tepat sasaran, berdampak, dan mampu mendorong perbaikan kinerja pemerintah daerah ke depan.(R.4z)






