Anambas – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kesalahan klasifikasi anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp827.927.712 dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2024. Temuan ini muncul di tengah rendahnya serapan belanja barang dan jasa yang baru mencapai 76,82 persen atau Rp253,81 miliar dari pagu Rp330,41 miliar, Sabtu (18/4/2026).
BPK mencatat, kekeliruan penganggaran terjadi pada sedikitnya tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DK-PPKB), Dinas PUPRPRKP, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora).
Pada DK-PPKB,
pengadaan solar cell untuk tiga puskesmas senilai Rp2,85 miliar dianggarkan dalam belanja barang dan jasa. Rinciannya, Puskesmas Siantan Timur Rp1,06 miliar, Puskesmas Siantan Tengah Rp895,91 juta, dan Puskesmas Kute Siantan Rp895,91 juta.
Menurut BPK, pengadaan tersebut tidak tepat diklasifikasikan sebagai belanja barang karena memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan memenuhi kriteria kapitalisasi aset tetap.
“Seharusnya dianggarkan sebagai belanja modal peralatan dan mesin,” tulis BPK dalam laporannya. Kesalahan ini dinilai berpotensi mengaburkan nilai aset daerah.
Temuan serupa terjadi di Dinas PUPRPRKP. Pembangunan Gedung Serbaguna Pulau Jemaja dengan nilai Rp3,59 miliar dianggarkan dalam pos belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat. Padahal, gedung tersebut berdiri di atas aset milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.
BPK menilai, anggaran itu semestinya masuk dalam belanja modal gedung dan bangunan. Kekeliruan pencatatan berisiko menyebabkan aset tidak tercatat secara semestinya dalam neraca pemerintah daerah.
Sementara itu, Disdikpora merealisasikan Rp1,38 miliar untuk jasa konsultan perencana dan pengawas proyek dalam pos belanja barang dan jasa. BPK menyebut, jasa konsultansi tersebut berkaitan langsung dengan pembangunan aset tetap dan seharusnya dikapitalisasi dalam belanja modal.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disdikpora mengakui praktik tersebut mengikuti pola penginputan tahun-tahun sebelumnya dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Setiap bidang, kata dia, memasukkan belanja jasa konsultansi ke dalam rekening belanja barang dan jasa.
Padahal, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) selaku anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menegaskan bahwa jasa konsultansi perencanaan dan pengawasan konstruksi harus dianggarkan dalam belanja modal agar dapat dikapitalisasi ke dalam nilai aset.
Selain itu, BPK juga menyoroti Disdikpora yang tidak mengajukan revisi anggaran dalam APBD Perubahan atas sejumlah komponen, termasuk belanja hibah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), belanja barang dan jasa, belanja modal, serta BOSP kinerja. Kelalaian administratif ini dinilai mencerminkan lemahnya pengendalian anggaran.
Temuan tersebut mengindikasikan bahwa kesalahan klasifikasi belanja masih berulang dan dipengaruhi oleh kebiasaan penginputan pada tahun-tahun sebelumnya. Praktik ini dinilai berpotensi mendistorsi struktur belanja sekaligus mengaburkan nilai riil aset pemerintah daerah.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas segera melakukan penyesuaian klasifikasi anggaran, memperbaiki penginputan dalam SIPD, serta memperkuat proses verifikasi oleh TAPD dan BPKPD.
Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terkait tindak lanjut atas temuan tersebut.
Temuan tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.(R.4z)






