Kasus Jembatan SP II Naik Penyidikan, Polda Kepri Dalami Dugaan Kerugian Negara Rp77 Miliar

Dirkrimsus Kombes Pol Silvester Simamora dalam Kunjungan Kerja Polda Kepri Memberikan Keterangan Perkembangan Terkait Kasus Jembatan SP II Sebesar Rp 77 Miliar yang Naik ke Tahap Penyedikan Saat Diwawancarai oleh Awak Media di Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (14/5)

Anambas – Tim Tindak Pidana Korupsi Polda Kepulauan Riau turun langsung ke lapangan untuk memeriksa proyek Jembatan Selayang Pandang II Tarempa. Penyidikan dilakukan menyusul dugaan penyimpangan yang menyebabkan potensi kerugian negara.

Proyek senilai Rp77 miliar itu mulai dibangun pada 2021 dengan skema kerja sama antara Pemkab Anambas dan Pemprov Kepri. Jembatan sepanjang 1.225 meter direncanakan rampung dalam tiga tahun.

Bacaan Lainnya

Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Simamora membenarkan perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Ia menyampaikan hal tersebut saat diwawancarai awak media di Mako Polres Kepulauan Anambas, Kamis (14/5/2026), usai kegiatan kunjungan kerja Kapolda.

“Untuk saat ini itu sudah naik sidik. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, kemudian saksi ahli. Kita sambil menunggu hasil perhitungan dari PPK,” ujarnya.

Silvester menegaskan penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil perhitungan kerugian negara dan pemeriksaan lebih lanjut selesai.

“Nanti kalau kita naik ke tingkat lebih lanjut baru menentukan tersangka,” katanya.

Ia menjelaskan, dugaan kerugian negara muncul akibat perubahan desain jembatan.

“Yang timbulnya dugaan kerugian karena berubahnya desain. Kenapa perubahan itu bisa terjadi, ini masih kita gali,” jelasnya.

Silvester mencontohkan, desain awal jembatan direncanakan lurus dan terdapat area pasar di tengah jembatan.

“Mestinya di dalam desain yang pertama itu rencananya ada pasar, tempat area. Tapi sampai sekarang kan enggak ada,” ungkapnya.

Saat ditanya soal kemungkinan keterlibatan mantan bupati, ia menyebut pihaknya masih menggali informasi.

Hingga kini, Polda Kepri belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan saksi dan ahli masih terus dilakukan untuk melengkapi alat bukti.(R.4z)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *