Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas terus berupaya mengoptimalkan berbagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah. Salah satu sumber penerimaan yang turut memberikan kontribusi bagi daerah adalah Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Air Permukaan (PAP) yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Syarif Ahmad, menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan Pajak Air Permukaan berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, pemerintah kabupaten menerima bagian melalui mekanisme bagi hasil pajak yang disalurkan secara berkala.
Menurut Syarif, sumber objek Pajak Air Permukaan yang saat ini terdata di Kabupaten Kepulauan Anambas berada di wilayah Kecamatan Siantan Utara, tepatnya di Desa Bayat yang memanfaatkan sumber air Bandung. Selain itu, terdapat pula usaha air minum kemasan yang beroperasi di wilayah Siantan dan menjadi objek pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi Kepri.
“Sepengetahuan saya, untuk Pajak Air Permukaan yang ditarik oleh Provinsi Kepri saat ini berasal dari sumber air di Desa Bayat dan juga usaha air minum kemasan yang ada di Anambas. Pajaknya dipungut oleh provinsi, kemudian dikembalikan kepada kabupaten dan kota dalam bentuk dana bagi hasil pajak,” ujar Syarif, saat diwawancarai awak media diruang kerjanya, Senin (8/6).
Ia menjelaskan, mekanisme penyaluran dana bagi hasil tersebut dilakukan setiap triwulan atau empat kali dalam satu tahun anggaran. Namun, pembayaran untuk triwulan keempat biasanya direalisasikan pada awal tahun berikutnya setelah proses perhitungan dan verifikasi selesai dilakukan.
“Untuk triwulan pertama yang mencakup Januari, Februari dan Maret, penyalurannya sudah dilakukan. Sedangkan untuk April, Mei dan Juni masih dalam proses berjalan dan biasanya akan dihitung pada akhir Juni sebelum disalurkan pada awal Juli,” jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, dana bagi hasil dari sektor Pajak Air Permukaan pada triwulan pertama tahun 2026 mencapai sekitar Rp10 juta.
“Yang sudah disalurkan untuk Pajak Air Permukaan pada triwulan pertama sekitar Rp10 juta. Untuk asumsi satu tahun, nilainya mengacu pada realisasi tahun-tahun sebelumnya, namun besaran akhirnya tetap bergantung pada realisasi penerimaan yang dihimpun oleh Pemerintah Provinsi,” katanya.
Selain Pajak Air Permukaan, Kabupaten Kepulauan Anambas juga menerima dana bagi hasil dari sejumlah sektor pajak provinsi lainnya, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Meski demikian, Syarif mengakui bahwa kontribusi Pajak Air Permukaan terhadap pendapatan daerah masih tergolong kecil. Hal itu disebabkan terbatasnya sumber objek pajak yang tersedia di wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas dibandingkan daerah lain yang memiliki aktivitas industri dan pemanfaatan sumber daya air yang lebih besar.
“Kalau untuk kendala sejauh ini tidak ada. Penyaluran memang menunggu proses perhitungan selesai setiap triwulan. Hanya saja nilainya masih relatif kecil karena sumber-sumber yang ada di Anambas memang belum besar,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa besaran tarif pajak yang dikenakan kepada para pelaku usaha telah diatur melalui regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, kecilnya nilai dana bagi hasil bukan disebabkan rendahnya tarif pajak, melainkan karena volume dan skala pemanfaatan sumber daya air yang masih terbatas.
“Tarifnya sudah diatur dalam undang-undang dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Yang membedakan adalah potensi sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah. Karena sumber yang ada di Anambas tidak terlalu besar, maka bagi hasil yang diterima juga relatif kecil,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi gambaran bahwa tantangan peningkatan PAD di Kabupaten Kepulauan Anambas tidak hanya bergantung pada optimalisasi pajak yang sudah ada, tetapi juga membutuhkan upaya pemerintah daerah dalam mendorong tumbuhnya investasi dan aktivitas usaha yang mampu menciptakan sumber-sumber penerimaan baru.
Di tengah keterbatasan potensi yang ada, langkah penguatan sektor ekonomi produktif, pengelolaan sumber daya daerah yang berkelanjutan, serta pengembangan investasi lokal dinilai menjadi bagian penting dalam strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan dan memperkuat kemampuan fiskal Kabupaten Kepulauan Anambas di masa mendatang.(R.4z)






