Anambas – 2 Tahun berturut-turut mencapai Rp2,3 Miliar anggaran APBD Pemeliharaan Bangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pembkab) Kepulauan Anambas tak tampak dipoles dari kegiatan yang dianggarkan. Kondisi ini terindikasi korupsi yang memicu pertanyaan publik terkait kemana aliran dana sebesar itu digunakan.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, dalam 2 tahun yakni tahun 2024 dan 2025, Pemkab Anambas menganggarkan 3 pos kegiatan untuk “Pemeliharaan Bangunan Gedung Tempat Kerja” dengan total mencapai Rp2.307.148.430.
Untuk tahun 2024, total anggaran untuk ketiga pos tersebut tercatat sebesar Rp1,48 Miliar. Sementara pada tahun 2025, anggarannya turun menjadi Rp825 Juta.
Penurunan paling signifikan terjadi pada pos “Pemeliharaan Gedung Kantor”. Di tahun 2024 pos ini dianggarkan Rp1,29 Miliar, namun di tahun 2025 dipangkas lebih dari 50% menjadi Rp593 Juta. Sementara dua pos lainnya yakni “Gedung Gudang” dan “Gedung Tempat Kerja Lainnya” nilainya relatif stabil.
Pemeliharaan Bangunan Gedung sesuai standar APBD umumnya mencakup kegiatan rutin seperti pengecatan ulang, perbaikan atap bocor, perbaikan instalasi listrik dan air, perawatan toilet, serta perbaikan ringan lainnya. Dengan total anggaran mencapai Rp2,3 Miliar dalam 2 tahun, seharusnya perubahan fisik gedung sudah dapat dirasakan dan terlihat oleh ASN maupun masyarakat.
Namun yang menjadi sorotan, selama dua tahun berturut-turut anggaran pemeliharaan bangunan gedung tersebut tak tampak ada perbaikan yang signifikan.
Pantauan di sejumlah lokasi gedung milik Pemkab menunjukkan kondisi fisik yang masih sama. Cat dinding terlihat kusam, dan belum ada renovasi besar yang terlihat kasat mata.
“Ini kan uang rakyat. Kalau dalam 2 tahun sudah Rp2,3 Miliar dikucurkan tapi wujud perbaikannya tidak ada, tentu publik bertanya-tanya. Kemana saja anggaran itu digunakan?” ujar Rohadi, Pria kelahiran Tarempa yang kerab memperhatikan kebijakan pemerintah daerah, mengaku memiliki data terkait anggaran tersebut, pada Minggu (11/7).
Rohadi juga mendesak, agar Pemkab Anambas segera memberikan penjelasan resmi ke ruang publik.
“APH juga perlu melihat ini. Jangan sampai ini hanya jadi pemborosan anggaran tanpa hasil,” tegasnya.
Keterbukaan informasi publik menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara detail realisasi dari anggaran Rp2,3 Miliar yang dialokasikan guna mempercantik Bangunan Gedung Pemkab Anambas. Sebab gedung sebagai aset daerah seharusnya menunjukkan perubahan fisik yang dapat dirasakan manfaatnya oleh ASN dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (13/7). Namun, pertanyaan yang dilayangkan belum mendapatkan jawaban.(R.4z)






